Sidang Praperadilan Suryadharma Ali Digelar 16 Maret 2015

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simpatisan PPP kubu Djan Faridz mengambil gambar di depan foto mantan Ketua PPp Suryadharma Ali dan Djan Faridz saat pengurus DPP PPP memberikan keterangan pada wartawan di Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan, Jakarta, Senin (16/2/2015). DPP PPP versi Djan Faridz menyatakan bahwa Romahurmuziy bukanlah Ketua Umum PPP dan menganjurkan kader partai untuk tidak menghadiri Rakernas yang diselenggarakan kubu Romahurmuziy pada 17 Februari mendatang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengundur jadwal sidang praperadilan yang dimohonkan Suryadharma Ali dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda hingga 16 Maret 2015 mendatang.

"Ada perbaikan jadwal. Awalnya sidang dijadwalkan 4 Maret 2015, tapi diundur hingga 16 Maret 2015," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat ditemui di ruangannya, Rabu (4/3/2015).

Alasan penundaan praperadilan Suryadharma terkait domisilinya sebagai pemohon berada di Jakarta Pusat. Dengan begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan PN Jakarta Pusat terkait pemanggilan pemohon.

"Karena domisili pemohon ada di Jakarta Pusat, kita minta bantuan ke PN Jakarta Pusat. Itu butuh waktu dua minggu," tuturnya.

Sidang praperadilan akan dipimpin hakim tunggal Martin Ponto Bidara. Sidang akan berlangsung selama tujuh hari penuh tanpa ada jeda waktu. "Tujuh hari itu harus putus," tandasnya.

Berita Terkini