Ditagih Utang Narkoba Rp 20 Juta, Hendriyadi Dianiaya Oknum Sipir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Hendri saat melapor ke Polresta Palembang, Rabu (11/2/2015)

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Melalui kuasa hukumnya, Wisnu Oemar yang datang ke Polresta. Ia melaporkan bahwa kliennya yang bernama Hendriyadi warga Kampung 4 Kabupaten banyuasin telah menjadi korban penganiayaan.

Hendriyadi merupakan seorang narapida kasus narkoba yang saat ini tengah merasakan dinginnya mendekam di Lapas Merah Mata Kelas 1 A Palembang.

Ia diduga telah dianiaya oleh okum sipir lapas tempatnya mendekam hingga ia mengalami luka memar. Tak hanya itu, Hendripun harus merelakan dua giginya patas karena penganiayaan tersebut.

Wisnu mengatakan, oknum sipir yang menganiaya kliennya itu berinisial CT bersama seorang mantan sipir berinisial RZ yang saat ini juga tengah mendekam di sel Lapas Merah Mata, karena kasus narkoba.

"Menurutnya (Hendri) oknum sipir itu menagih hutang narkoba sebesar Rp 20 juta. Kan lucu, seorang sipir yang harusnya mengawasi tahanan pengguna narkoba, malah menagih hutang narkoba," ujarnya saat memberikan keterangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rabu (11/02/2015).

Wisnu menambahkan, Hendri yang divonis PN Sekayu selama 4 tahun penjara karena kasus narkoba ini, baru sekitar dua minggu lalu dipindahkan ke Lapas Merah Mata. Dan pada hari jumat (06/02) ia menjadi korban penganiayaan tersebut. Sebelum dianiaya, korban Hendri yang menghuni di Blok1 nomor 28 dipanggil oleh kedua pelaku dan dibawa ke ke kamar nomor 1.

"Dikamar itulah, Hendri dipukul. Ia sudah 1,5 tahun menjalani tahanan disana setelah di vonis 4 tahun penjara. Sementara hutang itu terjadi tiga tahun yang lalu," paparnya.

Berita Terkini