TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ruang sidang Tipikor Palembang yang berada di Komplek Pengadilan Negeri Palembang dipadati pengunjung dan keluarga Eddy Yusuf dalam pembacaan vonis terhadap Eddy Yusuf, Selasa (15/7/2014).
Majelis hakim yang dipimpin Ade Komaruddin tengah membacakan kronologis terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Eddy Yusuf dari dana Bansos OKU tahun 2008 lalu saat Eddy masih menjabat Bupati OKU dan akan maju dalam Pilgub tahun 2008.