TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim yang diketuai Ade Komaruddin meminpin langsung sidang vonis terhadap Eddy Yusuf terkait kasus korupsi dana bansos OKU 2008 di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (15/7/2014).
Secara bergantian, majelis halim membacakan kronologis kejadian dan fakta-fakta yang ada di dalam persidangan sebelum menjatuhkan vonis kepada mantan Wakil Gubernur Sumsel ini.
Sementara itu, Eddy Yusuf hanya bisa mendengarkan apa yang dibacakan majelis hakim.