TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Eddy Yusuf dinyatakan majelis hakim terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi baik untuk memperkaya diri sendiri dan oranglain, sehingga majelis memutuskan memvonis Eddy Yusuf dengan pidana penjara selama 1.5 tahun dan denda Rp 50 juta.
Hal itu diungkapkan Majelis hakim yang dipimpin Ade Komaruddin di dalam ruang persidangan. Vonis yang dijatuhkan majelis sama dengan tuntutan yang dijatuhkan JPU beberapa waktu lalu.
Selain itu, Eddy Yusuf juga harus mengganti kerugian negara Rp 999 juta. Jika tidak mengembalikan kerugian negara, maka akan dilakukan penyitaan sertifikat tanah dan rumah dalam waktu seminggu.
Bila tidak mengganti keruguian negara dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan ditambah hukuman penjara selama delapan bulan.