TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf yang tersandung kasus korupsi dana bansos OKU tahun 2008 dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Bima Suprayoga dengan setahun enam bulan penjara di muka persidangan, Rabu (25/6/2014).
Menurut JPu, Eddy Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Bupati OKU dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Selain itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan," kata Bima.
Menurut JPu, Eddy Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Bupati OKU dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Selain itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan," kata Bima.