Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan akan menggelar sidang perdana kode etik bagi 5 komisioner KPUD Banyuasin, Jumat (16/5/2014) sekitar pukul 09.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Sumsel.
Dalam pokok perkara nomor Registrasi 64/DKPP-PKE-III/2014, dikatakan KPUD Kabupaten Banyuasin pada saat rekapitulasi perolehan suara pada tanggal 23 April 2014 lalu, teradu (KPUD Banyuasin) diduga mengurangi suara pengadu, di Kecamatan Rantau Bayur, yang mana pengadu Hari Afriansyah dengan kuasa hukum Hepri Yadi, Hendri Dunan dan Herlambang.
Dimana seharusnya berdasarkan DA-1 PPK Rantau Bayur berjumlah 2.217 suara namun dalam DB-1 mengurangi 1.335, sehingga suara pengadu di Rantau Bayur berkurang sebanyak 882 suara
Sedangkan Teradu Ketua (Dahri) dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin (Salinan, Agus Supriantono, Ida Royani, dan Maulidi).
Tim DKPP yang akan turun ke Sumsel ini Ida Budiarti yang merupakan anggota DKPP dan juga ex officio KPU RI. Dalam tugasnya di Sumsel melibatkan tim pemeriksa daerah. Terdiri dari dua orang dari unsur masyarakat yakni Hj Lishapsari Prihatini, Dr Zulfikri Suleman. Lalu 1 orang dari KPU Sumsel H Aspahani SE Ak MM CA, dan Bawaslu Sumsel Andika Pranata Jaya SSos.
"Betul besok sidang DKPP untuk 5 komisioner KPUD Banyuasin di Bawaslu Sumsel jam 9.00 WIB," kata komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi, Kamis (15/5/2014).
Dikatakan Naafi pihaknya optimis sidang DKPP nantinya akan menolak gugatan pengadu, dikarenakan pihaknya melihat KPUD Banyuasin sudah melakukan tugas sesuai undang-undang.
"Kita yakin KPUD Banyuasin akan menang, karena memiliki data yang ada,"tukasnya.
KPU Sumsel Optimis Gugatan Terhadap KPUD Banyuasin Akan Ditolak
Penulis: Arief Basuki Rohekan
Editor: Kharisma Tri Saputra
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger