Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Sumatera Selatan memastikan telah mengajukan ke gugatan perkara sengketa Pemilu legislatif (Pileg) 9 April lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Sekretaris DPW NasDem Sumsel, Suparman Roman kepada Tribunsumsel.com, Selasa (13/5/2014) terkait hasil penetapan kursi partai politik dan calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD Sumsel yang dilakukan KPU Sumsel, Senin (12/5/2014).
"Kita sudah ajukan gugatan Pileg ke MK kemarin,"kata Suparman.
Dijelaskan Suparman, dalil gugatan yang mereka (NasDem) lakukan ke MK, adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan partai politik (Parpol) tertentu yang berdampak terhadap perolehan kursi partai NasDem ditingkat Provinsi Sumsel.
"Dua gugatan yaitu, adanya penggelembungan suara di Dapil VIII meliputi Kabupaten Mura dan Lubuk Linggau, serta di Dapil X di Kabupaten Banyuasin,"jelasnya.
Dirinya yakin dalam gugatan di MK nanti pihaknya akan memenangkannya, karena memiliki data akan penggelembungan tersebut.
"Kita optimis bisa memenangkan gugatan, karena memiliki bukti yang ada,"ucapnya.
NasDem Sumsel Ajukan Dua Gugatan ke MK
Penulis: Arief Basuki Rohekan
Editor: Kharisma Tri Saputra
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger