Pemilu Legislatif 2014

Jika Curang, Caleg Terpilih Bisa Didiskualifikasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Sumsel, Aspahani

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan isyarat, apabila ada Calon Legislatif (Caleg) yang meraih kursi didapat dengan tindakan curang, maka tidak tertutup kemungkinan akan didiskualifikasi.

Hal ini ditegaskan, Ketua KPU Sumsel Aspahani terkait adanya dugaan sebagian pihak, yang menyatakan ada indikasi penggelembungan suara caleg dan Parpol tertentu untuk meraih kursi sebagai wakil rakyat di tingkat Provinsi Sumsel.

"Jika ada Caleg atau Parpol yang curang, maka tidak menutup kemungkinan, caleg yang terpilih tersebut akan didiskualifikasi," katanya di KPU Sumsel, Rabu (30/4/2014).

Namun, menurut Aspahani pendiskualifikasian caleg tersebut  haruslah sesuai undang-undang yang berlaku, yaitu uu nomor 8 tahun 2012.

"Pendiskualifikasian tersebut harus ada kekuatan hukum yang tetap atau incra, baru bisa dilakukan," terangnya.

Berita Terkini