Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Ade Komaruddin yang juga Ketua Pengadilan Palembang menutup sidang terhadap terdakwa Eddy Yusuf dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/4/2014).
Majelis juga meminta kepada JPU untuk menyiapkan saksi-saksi lain kedepannya agar bisa dipercepat untuk dilakukan persidangan. Sehingga, proses persidangan bisa lebih cepat.
Majelis juga meminta kepada pihak kuasa hukum, bila ingin menghadirkan saksi yang meringankan dipersiapkan jauh-jauh hari. Agar persidangan berjalan dengan cepat.