TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang memastikan, pendistribusian surat suara pada Pemilu legislatif (Pileg) 2014, akan berbeda dari Pileg pada 2009 lalu.
Menurut komisioner KPU Palembang divisi Teknis Penyelenggaraan, Firamon Syakti, Selasa (4/3/2014) mengatakan, pendistribusian surat suara dari KPU kota akan langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan.
"Surat suara setelah di pack, nanti langsung dikirim ke 107 PPS di Palembang, ini berbeda pada 2009 lalu yang ke PPK (Panitia Pemungutan kecamatan), terlebih dahulu,"ujarnya.
Dikatakan Firamon, pola penyebaran distribusi logistik surat suara pemilu ini berdasarkan perintah KPU RI, dan dilakukan untuk meminimalisir adanya hal-hal yang tidak perlu.
"Mungkin, kalau kita lihat lebih baik di KPU saja, kemudian di PPS agar lebih tepat,"jelasnya.
Meskipun begitu, setelah penghitungan perolehan suara, PPK tetap akan bekerja dimana hasil C1 Kwk di setiap PPS akan direkap ulang di PPK,"Nanti ada 4 kotak kosong disiapkan di setiap PPK, untuk mengumpulkan hasil rekap dari PPS diwilayahnya,"tandas Firamon.
Mengenai waktu pendistribusian, ia mengatakan pergerakan logistik tersebut akan dilakukan pada H-3 pencoblosan, dan dikirim H-1 ke KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) / TPS (Tempat Pemungutan. Suara) dengan pengawalan pihak kepolisian, KPU dan Panwaslu Palembang.
Untuk Jadwal perekapan perolehan suara, di TPS/KPPS pada 9 April, kemudian di PPS pada 10-15 April, lalu di PPK pada 13-17 April, dan KPU Kabupaten/Kota pada 19-21 April. Sedangkan ditingkat Provinsi ppada 22-24 April, serta tingkat Pusat pada 26April hingga 6 Mei mendatang.
"Namun apabila rekap ditingkatan selesai sebelum jadwal, logistik boleh digeser ketingkat lebih atas, tetapi perekapannya harus sesuai jadwal yang ada,"pungkasnya.