TRIBUNSUMSEL.COM - Krim pemutih bisa digolongkan sebagai kosmetik dan obat, tergantung jenis dan kadar zat berkhasiatnya. Penggunaan obat pemutih harus dengan resep dan di bawah pengawasan dokter. Sangat tidak dianjurkan memakai obat pemutih yang didapat di apotik, ataupun oleh sales yang menjajakan langsung di mal-mal.
Krim pemutih menggunakan campuran bahan kimia dan atau bahan lainnya dengan khasiat bisa memucatkan noda hitam (coklat) pada kulit. Tujuan penggunaannya dalam jangka waktu lama agar dapat menghilangkan atau mengurangi hiper pigmentasi pada kulit. Tetapi penggunaan yang terus-menerus justru akan menimbulkan pigmentasi dengan efek permanen.
Begitu pula dengan pemutih instant, umumnya bisa menimbulkan efek rebound yaitu bisa memberikan respon berlawanan saat pemakaian dihentikan. Mulanya memang menggiurkan, hanya dalam beberapa minggu tampak terlihat perubahan seperti kulit menjadi kenyal, mulus, kerutan hilang, dan lebih putih.
Tetapi begitu dihentikan kulit menjadi gelap atau timbul flek – flek bahkan merah seperti udang rebus. Pemakaian hidroquinon yang berlebihan akan menimbulkan iritasi kulit langsung dan jika dihentikan kulit akan menjadi seperti semula bahkan lebih buruk.
Dan ada pula yang langsung terkena dampak buruknya, saat hal ini terjadi segeralah berhenti memakainya. Jangan percaya dengan perkataan penjuala yang mengatakan bahwa efek negatif pada awal pemakaian obat pemutih tersebut adalah efek awal sebagai proses manjurnya obat tersebut.
Lebih parah lagi jika obat tersebut mengandung mercuri, yang sudah dilarang untuk digunakan untuk krim pemutih, memang menjadikan kulit tampak putih mulus tetapi lama kelamaan akan mengendap di bawah kulit. Setelah bertahun – tahun kulit akan biru kehitaman bahkan memicu timbulnya kanker.
Semenjak maraknya produk krim pemutih di pasaran, jumlah penderita dermatitis kontak yang berobat ke pelayanan kesehatan bertambah. Penyebabnya adalah alergi yang ditimbulkan zat – zat kimia dari krim pemutih. Pengobatan semakin sulit ketika zat kimia penyebabnya tidak diketahui karena produknya tidak terdaftar atau illegal, akibt pelabelan yang tidak jelas.(rop)