TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seluruh Perguruan Tinggi dilarang membuka
kelas khusus pada hari Sabtu dan Minggu dan Kelas Jauh.
Larangan ini
sesuai dengan Surat Edaran Direktur Kelembagaan Dirjen Pendidikan Tinggi
(Dikti) No 595/D5.1/2007.
Terhitung mulai 27 Februari tahun
2007 melarang model kelas jauh dan kelas Sabtu-Minggu untuk seluruh
Perguruan Tinggi negeri maupun Swasta kecuali yang dikhususkan seperti
Universitas Terbuka.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah II Sumatera
Bagian Selatan, Abdurrahim Idris kepada Tribun Sumsel, Senin (8/10) di
ruang kerjanya.
"Perguruan Tinggi Swasta yang kedapatan melanggar
ketentuan itu akan mendapat sanksi. Izin perpanjangan Program Studi
yang pada PTS tersebut tidak akan diperpanjang," tegasnya.
Sejauh
ini Kopertis Wilayah II belum menemukan adanya PTS yang melanggar
aturan tersebut. Adanya kelas akhir pekan sabtu dan minggu serta kelas
jauh, disinyalir rawan kecurangan pola kuliah, sehingga ijazah instan
dapat diperoleh tanpa mengikuti perkuliahan.
Perguruan Tinggi Tidak Boleh Buka Kelas Sabtu Minggu
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger