LUBUKLINGGAU,TRIBUN SUMSEL–
Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Kota Lubuklinggau mengerebek
arena permainan yang diduga perjudian milik CV AS Jevony Ria dari Kota
Palembang yang beroperasi di pasar malam di Jalan Yos Sudarso, Sabtu
(29/9) pukul 21.30 WIB. Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Chaidir yang
langsung turun untuk melakukan penggerebekan lokasi sempat melihat
aktivitas yang diduga perjudian yang terjadi di kawasan tersebut.
Polisi
mengamankan dua orang terduga koordinator perjudian di pasar malam
yakni, Rudi (26) Warga Jalan Salam Kelurahan Kemang Manis
Kecamatan
Ilir Barat 1 Palembang, dan Hendri Wijaya (20) Warga Jalan Patal Pusri
RT 6 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang.
Kepolisian
juga mengamankan barang bukti yakni satu papan meja judi, uang Rp
16.800.000, ribuan kartu koin, puluhan gelang plastik, dua bola, dan 50
buah rokok mild.
Tersangka Rudi Gunarti saat diinterograsi mengaku baru dua hari berada di Lubuklinggau mengelar permainan yang diduga
perjudian.
“Omset kita pertama kali Rp 20 juta dan biasa untung dalam satu malam sekitar Rp 2 juta - Rp 3 juta,” ungkapnya.
Semalam Untung Rp 3 Juta
Penulis: Yohanes Tri Nugroho
Editor: Ray Happyeni
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger