MUARABELITI,
TRIBUN SUMSEL-Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Musi Rawas,
Yamin Pabli melalui Kepala Bidang (Kabid) Obyek Wisata, Rosiawati
menyampaikan tarif retribusi obyek wisata yakni Danau Aur dan Bukit
Cogong akan segera diberlakukan. Tarif diberlakukan sebagaimana tertuang
dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 tahun 2012
tentang Retribusi tempat Rekreasi dan Olah raga.
"Perda ini akan
segera kami rapatkan dengan dinas terkait sehingga dapat sesegera
mungkin dapat di berlakukan" ungkapnya Senin (24/9).
Ia menambahkan
penerapan tarif retribusi akan diberlakukan pada tahun 2012 ini.
Sebelumnya pihaknya terus akan melengkapi kedua obyek wisata tersebut
dengan beragam fasilitas pendukung sebelum pemberlakuan retribusi
tersebut.
Retribusi Danau Aur Segera Berlaku
Penulis: Yohanes Tri Nugroho
Editor: Ray Happyeni
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger