Berita Kemenkum sumsel

Kanwil Kemenkum Sumsel Lakukan Koordinasi dengan Dekranasda, Inventarisasi Produk Kerajinan Daerah

Tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni Inventarisasi Produk Kerajinan Daerah

Kemenkum Sumsel
Tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, bersama Yulkhaidir (Analis KI Ahli Muda) dan Yogi Prasetyo (Pengelola Pelayanan Hukum) diterima langsung oleh Sekretaris Dekranasda Provinsi Sumatera Selatan, Sari Ilham, serta perwakilan Dekranasda Kota Palembang, Ami dan Indah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Selatan dan Dekranasda Kota Palembang.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pendataan produk kerajinan sebagai bagian dari upaya pelindungan dan pengembangan sektor ekonomi kreatif di daerah.

Tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, bersama Yulkhaidir (Analis KI Ahli Muda) dan Yogi Prasetyo (Pengelola Pelayanan Hukum) diterima langsung oleh Sekretaris Dekranasda Provinsi Sumatera Selatan, Sari Ilham, serta perwakilan Dekranasda Kota Palembang, Ami dan Indah.

Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor: HKI-HH.04.03-27 tentang koordinasi dengan Dekranasda kabupaten/kota untuk pendataan produk kerajinan.

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sumsel bersama Gubernur Dukung Kades dan Lurah Pada Ajang Paralegal Justice Award

Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sumsel mendorong agar produk kerajinan yang dihasilkan masyarakat dapat diinventarisasi dan menjadi dasar dalam penguatan potensi Indikasi Geografis (IndiGeo).

“Pendataan ini sangat penting sebagai strategi untuk memperkuat daya saing dan meningkatkan nilai tambah produk kerajinan di pasar global. Kami berharap Dekranasda segera mendata dan mengusulkan produk unggulannya melalui link yang sudah disediakan paling lambat 27 Agustus 2025,” ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha pada Minggu (23/8/2025).

Pihak Dekranasda Provinsi Sumatera Selatan dan Dekranasda Kota Palembang menyambut baik langkah ini dan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti pendataan produk kerajinan daerah. 
Antusiasme ini diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan produk kerajinan khas Sumsel dan Palembang sebagai Indikasi Geografis yang diakui secara nasional maupun internasional

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved