Kunci Jawaban
Kunci Jawaban, Modul 3.4 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 1 Pelatihan Pintar Kemenag 2025
Berikut akan Tribunsumsel.com sajikan selengkapnya contoh soal dan kunci jawaban Modul 3.4 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 1 dalam Pelatiha
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Putri Kusuma Rinjani
TRIBUNSUMSEL.COM - Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah yang diselenggaran oleh Kementerian Agama (Kemenag) mulai dilangsungkan hari ini, Sabtu (23/8) hingga Rabu (27/8) secara online melalui Platform Pintar Kemenag.
Setelah mengikuti pelatihan ini, Ibu/Bapak Guru di harapkan dapat membangun kesadaran dalam memberikan fasilitas akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah dan meningkatkan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif di madrasah.
Adapun dalam pelatihan ini, terdapat ragam materi pelajaran yang akan dibahas, salah satunya yakni Modul 3.4 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif Bagian 1.
Berikut akan Tribunsumsel.com sajikan selengkapnya contoh soal dan kunci jawaban Modul 3.4 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 1 dalam Pelatihan Pembelajaran Inklusif di Madrasah/Sekolah pada Platform Pintar Kemenag.
_______________
Pelatihan Pembelajaran Inklusif di Madrasah/Sekolah
Modul 3.4 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 1
== Kumpulan Soal ==
1. Penyelenggaraan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif merupakan bentuk Akomodasi yang layak dalam hal
A. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan.
B. penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan*
C. penyediaan sarana dan prasarana
D. Penyediaan kurikulum
2. Peraturan Menteri Agama yang mengatur Akomodasi yang layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yaitu
A. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015
C. Peraturan Mentori Agama Nomor 90 Tahun 2013
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024*
3. Di lembaga pendidikan keberagaman identitas dan latar belakang anak akan mempengaruhi
A. permasalahan guru dalam kegiatan belajar mengajar
B. perilaku kemampuan dan kebutuhan merekadi dalam kelas*
C. capaian pembelajaran
D. tujuan pendidikan yang telah ditetapkan olah satuan pendidikan.
4. Peserta didik berkobutuhan khusus yang berada di madrasah berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran di kelas bersama dengan peserta didik lainnya. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu
A. prestasi (achievement).
B. pengakuan (acknowledgement).
C. kehadiran (presence)
D. partisipasi (participation)*
5. Di bawah ini merupakan komitmen internasional tentang pendidikan inklusif, kecuali
A. Deklarasi Salamanca tentang Pendidikan Inklusif, 1994 (The Salamanca Declaration on inclusive Education).
B. Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja*
C. Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua, 1990 (World Conference on Education for All)
D. Deklarasi Dunia tentang Hak Asasi Manusia, 1948 (Universal Declaration of Human Rights)
6. Pendidik dan tenaga kependidikan perlu memastikan bahwa peserta didik berkebutuhan khusus dapat hadir bersama peserta didik lainnya dalam satu lokasi yang sama. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu
A. pengakuan (acknowledgement)*
B. partisipasi (participation).
C. prestasi (achievement)
D. kehadiran (presence
7. Pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik lainnya mengakui dan menerima peserta didik berkebutuhan khusus. Pornyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu
A. partisipasi (participation)
B. prestasi (achievement).
C. pengakuan (acknowledgement)*
D. kehadiran (presence)
8. Dampak dari keberagaman anak yang tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan
A. terlambat dalam menerima pembelajaran.
B. terpengaruh oleh media sosial yang tidak sesuai dengan usianya
C. Pengucilan, pelabelan atau perundungan (bullying) oleh sesama anak, bahkan penolakan untuk masuk ke madrasah*
D. bermain dengan anak yang mempunyai latar belakang yang sama. Subsribe
9. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Akomodasi Yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas yaitu
A. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020*
B. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
C. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
D. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
10. Peserta Didik Berkebutuhan Khusus menjadi anggota dan bagian yang tak terpisahkan dari madrasah dan lingkungannya baik secara individu maupun kolompok Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu
A. keanggotaan (membership)*
B. partisipasi (participation)
C. pengakuan (acknowledgement)
D. Kehadiran (presence)
#CATATAN: Tanda bintang (*) yang terdapat pada pilihan ganda adalah kunci jawabannya.
**
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.
3.4 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif
Pembelajaran Inklusif
Pintar Kemenag
Kunci Jawaban Guru Pintar Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag)
Tribunsumsel.com
Madrasah/Sekolah
Materi dan Jawaban Modul 3.2 - 3.10 Pelatihan Internet Sehat Pada Anak, PINTAR Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban 2.3 Langkah-Langkah Penelitian Tindakan Kelas, Pintar Kemenag |
![]() |
---|
Kunci Jawaban 2.2 Pengayaan Konsep Penelitian Tindakan Kelas, Pelatihan PTK Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Jawaban 3.7 Pembuatan Presentasi Multimedia pembelajaran Berbasis AI Bagian 5, Skor 100 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pelatihan Internet Sehat Pada Anak, Modul 3.1 - 3.10 Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.