Berita Viral

Perjalanan Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Kini Hasil Tes DNA Terbukti Bukan Ayah Biologis 

Awal mula perjalanan kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana hingga berujung tes DNA hasil negatif.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
TES DNA NON IDENTIK - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendatangi Bareskrim untuk menjalani tes DNA, Kamis (7/8/2025). Baru-baru ini hasil tes itu keluar dan menunjukkan non identik. 

"Saya menelepon Pak RK, saya bilang saya lagi hamil dan beliau menyuruh saya untuk menggugurkan kandungan saya," katanya dengan suara bergetar.

"Dan mengirimkan sejumlah uang untuk menggugurkan," sambung Lisa.

Di sisi lain, Lisa juga mengungkapkan keyakinannya bahwa anak yang dikandungnya tersebut adalah darah daging dari Ridwan Kamil.

Dia mengaku hanya Ridwan Kamil yang pernah berhubungan badan dengannya.

"Karena bapak itu sangat protect dan saya tidak pernah berhubungan dengan laki-laki manapun selain Pak RK," jelasnya.

Selain itu, keyakinan lain dari Lisa adalah Ridwan Kamil turut menafkahi dirinya dan anaknya tersebut.

Namun, Lisa menyebut pada delapan bulan ke belakang, Ridwan Kamil sudah tidak pernah menafkahi dirinya dan anaknya.

"Pokoknya menafkahi itu sudah tidak ada delapan bulan terakhir. Saya minta seperti mengemis-ngemis," kata dia.

Ridwan Kamil Bantah Laporkan Balik Lisa Mariana 

Viralnya pengakuan Lisa di jagat maya membuat Ridwan Kamil akhirnya buka suara.

Ayah dua anak itu langsung memberikan klarifikasi lewat postingan di akun Instagram @ridwankamil.

Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.

Setelah memberikan klarifikasi, suami Atalia Praratya ini juga mengambil langkah tegas melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu.

“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya. 

Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved