Demo di Pati

Beredar Video Momen Polisi Babak Belur Dihajar Pendemo Bupati Pati: Dilempari Botol dan Dipukuli

Merupakan lanjutan dari gelombang protes terhadap kebijakan kontroversial Bupati Pati, Sudewo, yang baru menjabat selama lima bulan, aksi ini

Tangkapan layar dari YouTube Tribun Jateng
DEMO RICUH- Aksi demonstrasi menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya, Rabu (13/8/2025), diwarnai kericuan. massa membakar mobil polisi dan lempar air 

Sementara itu, masyarakat menantikan respons dari Pemerintah Kabupaten Pati, khususnya dari Bupati Sudewo yang hingga saat ini belum memberikan tanggapan langsung terhadap tuntutan demonstran.

Melihat besarnya antusiasme warga dalam aksi ini, banyak pihak memperkirakan bahwa aksi protes terhadap Bupati Sudewo akan terus berlanjut jika tidak ada solusi atau dialog terbuka dari pihak pemerintah.

Aksi demo Pati 13 Agustus 2025 ini menjadi sorotan karena melibatkan ribuan massa dan munculnya insiden yang sempat viral di media sosial. 

Masyarakat berharap tidak ada lagi tindakan anarkis, dan seluruh pihak dapat menyelesaikan konflik ini secara damai dan adil.

Massa tuntut Sudewo mundur

Peserta unjuk rasa merangsek masuk ke depan pintu gerbang Kantor Bupati Pati sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka meminta Bupati Sudewo mundur.

"Bupati harus lengser, bupati lengser," kata perwakilan massa, Rabu.

"Turun, turun, turun Sudewo, turun Sudewo sekarang juga."

Para demonstran mengaku siap berdemo hingga berhari-hari sampai Sudewo lengser.

"Kita di sini mengikuti tantangan Bupati Sudewo, kita datang 50.000 orang bahkan lebih, tapi kenapa Sudewo tidak menampakkan diri. Bupati pengecut," kata demonstran di atas panggung.

Teguh Istiyanto selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Penggalangan Donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, menyatakan warga Pati menolak menjadi "objek uji coba pemimpin".

"Pemimpin harus yang betul-betul paham, tahu kondisi masyarakat bawah, sehingga ada rasa empati dan simpati dengan rakyat," ucap Teguh.

Demo besar itu digelar setelah Sudewo mengeluarkan kebijakan tentang penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) dan menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.memutuskan menaikkan pajak bumi dan bangunan sebesar 250 persen.

NJOP adalah harga rata-rata jual beli yang diperoleh dari harga objek lain yang sejenis, Nilai Jual Objek Pajak Pengganti atau nilai baru.

Sementara itu, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved