LINK Terbaru Cek Insentif Guru Honorer 2025, Lengkap dengan Cara Periksa Statusnya
Artikel ini berisi informasi mengenai link dan cara cek bantuan insentif guru honorer 2025.
TRIBUNSUMSEL.COM- Guru honorer atau non ASN segera mendapatkan bantuan insentif guru mulai Agustus dan September 2025 ini.
Bantuan ini diberikan kepada guru honorer baik guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Melansir puslapdik.kemendikdasmen.go.id, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.
“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,“ kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih dilansir dari Kompas.com, (23/7/2025).
Cara Cek Insentif
1. Akses laman resmi Info GTK. Buka peramban internet, lalu kunjungi laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
2. Login menggunakan akun PTK Dapodik. Masukkan username dan password yang telah terdaftar di sistem Dapodik. Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan. Klik tombol "Login" untuk masuk ke akun.
3. Periksa dan verifikasi data. Setelah berhasil login, cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan. Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.
4. Cek status tunjangan. Di menu utama, pilih opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi. Cek apakah SKTP sudah terbit. Jika data valid dan SKTP aktif, maka pencairan tunjangan akan segera diproses ke rekening yang terdaftar.
5. Cetak informasi bila diperlukan. Untuk dokumentasi atau keperluan administrasi, gunakan fitur "Cetak" untuk mencetak data yang telah ditampilkan
Syarat Penerima Bantuan Insentif
Untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK), sebagian besar persyaratan masih sama dengan tahun sebelumnya.
Adapun syarat penerima insentif guru non-ASN 2025 di antaranya:
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan Terdata dalam Dapodik
- Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, pada 2025 ada beberapa perubahan penting. Jika sebelumnya guru harus memiliki masa kerja minimal 17 tahun, kini syarat tersebut dihapuskan.
Sebagai gantinya, ada tambahan ketentuan baru, yaitu:
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
- Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Rekening BRI yang Dinonaktifkan Sementara, Nasabah Diminta Jangan Panik
Baca juga: Cara Aktivasi Rekening Penerima Bantuan Isentif Guru Non ASN 2025 Rp 2,1 Juta Cair Agustus
Baca juga: LINK dan Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2025 HUT RI Ke-80 di Istana Negara
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Insentif Guru Honorer 2025
Cek Insentif Guru Honorer 2025
Insentif Guru Non ASN 2025
Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025
Info GTK
SSO Info GTK
Cara Download Info GTK di HP Terbaru 2025, Akses Melalui Aplikasi Ruang GTK |
![]() |
---|
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 untuk Tunjangan Profesi, PPG dan PPPK Guru |
![]() |
---|
Cara Pemulihan OTP Info GTK 2025 dan Solusi Gagal Aktivasi OTP 2FA Google Authenticator |
![]() |
---|
Cara Aktivasi 2FA Authenticator Akun Info GTK 2025 Terbaru dan Cara Kerjanya |
![]() |
---|
Link dan Cara Cek Tunjangan Guru 2025 Melalui Info GTK, Begini Syarat untuk Dapat Tunjangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.