Pendidikan

Cek INFO GTK 2025, Pencairan Bantuan Isentif Guru Non ASN Rp 2,1 Juta Periode Agustus- September

Pemerintah akan akan meyaluran bantuan insentif untuk guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) pada periode Agustus 2025 hingga September 2025 

Editor: Abu Hurairah
puslapdik.kemendikdasmen.go.id
GURU PAUD - Guru paud sedang mengajar. Cek Info GTK 2025 bantuan insentif untuk guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) pada periode Agustus 2025 hingga September 2025  

TRIBUNSUMSEL.COM  - Pemerintah akan akan meyaluran bantuan insentif untuk guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) pada periode Agustus 2025 hingga September 2025 

Bantuan ini diberikan kepada para guru non ASN baik guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Sri Lestariningsih, Sub Koordinator Aneka Tunjangan di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, menjelaskan bahwa saat ini proses penyaluran masih berada di tahap sinkronisasi dan verifikasi data melalui sistem Dapodik. 

"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," ujar Sri, dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, Minggu (3/8/2025).

Syarat dapatkan bantuan insentif guru non-ASN

Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:

  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial 
  • Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan 
  • Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri 
  • Tidak mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama 

Dari sisi jumlah bantuan, nominal yang diterima guru tahun ini mengalami penurunan. 

Bila pada 2024 insentif diberikan sebesar Rp 3,6 juta per tahun dalam dua tahap, maka pada 2025 bantuannya hanya Rp 2,1 juta dan dibayarkan sekaligus. Dana bantuan ini akan langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing guru penerima. Pemerintah juga memfasilitasi pembukaan rekening baru bagi guru yang belum memilikinya. 

"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026," lanjut Sri. 

Informasi Penyaluran Bantuan Isentif bagi Guru Non ASN

Seluruh proses seleksi dan pencocokan data akan dilakukan secara terpusat melalui sinkronisasi dan verifikasi data Dapodik. 

Puslapdik juga akan membukakan nomor rekening secara langsung bagi semua guru formal yang masuk dalam daftar calon penerima. 

Dana bantuan kemudian akan dicairkan sekitar bulan Agustus hingga September 2025. Dengan mekanisme baru ini, diharapkan proses penyaluran insentif menjadi lebih akurat, transparan, dan efisien.

Langkah-langkah yang Wajib Dilakukan:

1. Buka laman INFO GTK - Kunjungi portal resmi untuk melihat apakah Anda termasuk penerima bantuan. Notifikasi akan muncul jika Anda terdaftar.

2. Unduh SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) - Hanya untuk guru yang mendapatkan notifikasi sebagai penerima. SPTJM ini adalah bukti komitmen bahwa data Anda benar dan layak menerima insentif. 

3. Cetak dan Isi SPTJM - Lengkapi dengan tanda tangan dan data sesuai ketentuan. Pastikan tidak ada kesalahan karena dokumen ini bersifat resmi.

4. Unduh SK Insentif dari laman INFO GTK - SK ini merupakan dokumen legal yang menyatakan bahwa Anda adalah penerima bantuan.

5. Aktivasi Rekening di Bank - Bawa kelengkapan dokumen berikut saat ke bank:

- KTP
- NPWP
- Print Out SK Bantuan Insentif
- Print Out SPTJM
- Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Sekolah

Catatan Penting: Pastikan aktivasi rekening dilakukan sebelum tanggal 30 Januari 2026 agar dana dapat segera dicairkan.

Selalu Pantau INFO GTK secara berkala

Bila tidak diaktifkan sampai batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Untuk memastikan kelayakan mendapatkan tunjangan tersebut, guru perlu secara berkala memeriksa informasi di laman Info GTK.

Baca juga: Cara Instalasi Aplikasi Dapodik Versi 2026, Unduh di Laman dapo.kemendikdasmen.go.id

Baca juga: Bapak dan Ibu Guru, Apakah Anda Merasa Telah Menjadi Teladan yang Baik Bagi Peserta Didik, PPG 2025

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved