Berita Nasional

Dalih PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan, Dibuka Lagi Usai Dipanggil Prabowo: Ingin Melindungi

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah menyebut pemblokiran rekening dormant ini dilakukan PPATK, sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
dok. Kompas.com
BLOKIR REKENING NGANGGUR- Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah. PPATK mengungkap alasan lembaganya memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. 

Ia justru meminta para jurnalis untuk menanyakan persoalan tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Oh enggak, banyak yang dibahas. Mungkin bisa tanya ke Pak Mensesneg," kata Ivan saat meninggalkan Istana. 

Terkait rekening pemblokiran rekening dormant, Ivan mengatakan PPATK sudah membuat rilis soal ini. 

"Oh enggak, tanya beliau. Kita sudah buat press rilis," ujar dia. 

Selain Ivan Yustiavandana, pada kesempatan tersebut Presiden Prabowo juga memanggil Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

28 Juta Lebih Rekening Nganggur yang Dibekukan Telah Dibuka Kembali

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengungkapkan pihaknya telah membuka kembali transaksi sebanyak 28 juta lebih rekening nganggur atau dormant yang sempat dihentikan sementara.

Menurut Ivan pembukaan kembali transaksi terhadap lebih dari 28 juta rekening dormant tersebut telah dilakukan sejak awal proses tersebut berjalan beberapa bulan lalu.

"Lho ya memang sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (31/7/2025).

"Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut henti-nya. Ramainya baru sekarang," ungkapnya.

Ivan menjelaskan langkah tersebut adalah bagian dari program pencegahan yang harus dilakukan.

Justru, kata Ivan, dengan apa yang dilakukan PPATK tersebut rekening-rekening tabungan menjadi semakin aman dan terpantau oleh nasabahnya masing-masing.

"Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur buat disalahgunakan menjadi susah," ungkap dia.

"Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judi online)," lanjutnya.

Ia mengatakan pihaknya juga telah melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalih PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan: Ingin Melindungi Nasabah dari Tindak Kejahatan.
 (*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved