Berita Palembang

Peras Mantan Pacar Ancam Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Palembang Ditangkap Keluarga Korban

Keluarga korban geram sebab pemuda itu mengancam akan menyebarkan video call sex (VCS) mantan pacarnya jika tak diberi uang. 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
DISERAHKAN KE POLISI -- RFP (22) saat diserahkan ke Polrestabes Palembang, Rabu (30/7/2025) pagi. Dia mengancam mantan pacarnya akan menyebar video tak senonoh jika tak mau memberi uang. Atas hal tersebut, RFP ditangkap oleh keluarga korban lalu diserahkan ke polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- RFP (22) pemuda di Palembang tak berkutik saat ia dijemput di rumah oleh keluarga mantan pacarnya untuk kemudian diserahkan ke kantor polisi, Rabu (30/7/2025) pagi. 

Keluarga korban geram sebab pemuda itu mengancam akan menyebarkan video call sex (VCS) mantan pacarnya jika tak diberi uang. 

Dengan kepala tertunduk malu di hadapan petugas RFP pun mengakui perbuatannya dan menyesal. 

Informasi yang dihimpun, RFP dilaporkan RK pacarnya pada 25 juli 2025, ke Polrestabes Palembang, dengan kasus tindak pidana seksual UU No 12 tahun 2022, dimaksud dalam pasal 14 ayat 2.

Diketahui, berawal RFP dan RK yang merupakan pasangan kekasih (pacaran), sudah kurang lebih 1 tahun.

Lalu, selama berpacaran dengan RK, Robby pun kerap meminta RK untuk melakukan VCS, kemudian diam-diam RFP merekamnya. 

Diduga RFP ketagihan main slot (game judi online) hingga pacarnya pun menjadi sasaran empuk baginya untuk melakukan pemerasan.

Dengan ancaman hendak menyebarkan video VCS tersebut ke medsos, RFP meminta sejumlah uang. 

"Pelaku ini pacar saya. Sudah 1 tahun ini kami pacaran. Oleh itulah saya laporkan ke sini karena memeras saya, hendak menyebarkan video VCS kami," ungkap RK kepada petugas. 

Sedangkan, RFP ketika diamankan ke Polrestabes Palembang, hanya bisa pasrah mengakui perbuatannya.

"Saya pacaran dengan RK kurang lebih 1 tahun. Saya juga tidak banyak meminta uang RK hanya Rp 500 ribu bukan jutaan, " ungkapnya mengaku bersalah. 

Sementara, KA SPT Polrestabes Palembang Ipda Erwin membenarkan adanya serahan pelaku pengancaman dan pemerasan.

"Benar adanya tersangka RFP diserahkan keluarga ke Polrestabes Palembang, Hingga kini sudah diterima dan diperiksa anggota penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved