Orderan Fiktif di Tribun Batam
Kantor Tribun Batam Kena Teror Order Fiktif, Pemimpin Redaksi Laporkan Kasus ke Polda Kepri
Puluhan driver online yang datang ke Kantor Tribun Batam ini mendapat pesanan dari nama yang sama.
TRIBUNSUMSEL.COM, BATAM - Puluhan driver online (ojol) dari Gojek di Batam jadi korban orderan fiktif dengan titik jemput barang di Kantor Tribun Batam yang beralamat di Kompleks MCP, Jalan Kerapu, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (29/7/2025).
Driver online mulai berdatangan sekira pukul 10:00-11:30 WIB ke Kantor Tribun Batam dengan dua tujuan pengantaran barang.
Yakni Kantor Pemko Batam dan Lapangan Tenis Pemko Batam, Jalan Kartini 1 Nomor 76, Sungai Harapan, Sekupang.
Pemesan atas nama Munip Nastin Julianto.
Ia memilih pemesanan barang atau Gosend untuk pengantaran buku dari Kantor Tribun Batam.
"Ini pemesannya Munip Nastin Julianto, pesanan buku. Chat ke kami gini. 'Di resepsionis Tribun Batam ongkirnya di kantor pemko, bawa hati-hati'. Lalu pemesan tidak dapat dihubungi juga karena kan masalah data," ujar Franky Sianipar, driver online yang ikut datang ke Kantor Tribun Batam.
Puluhan driver online yang datang ke Kantor Tribun Batam ini mendapat pesanan dari nama yang sama.
"Ada mungkin ini kami 23 orang. Sama di kami, semua nama itu. Udah di-cancel, pesanan itu masuk lagi. Kami sudah coba laporkan keluhan ini ke pusat kak," katanya.
Para driver online ini datang dari beberapa kecamatan yang ada di Batam.
"Kami datang dari beberapa kecamatan, kebetulan lagi lewat sini. Ada orderan ke sini," ungkap pria 50 tahun tersebut.
Peristiwa ini dinilai merugikan para driver, mengingat kalau pesanan ini dibatalkan, performa atau pesanan yang masuk ke akunnya turun.
"Ini kalau kami kami cancel performa kami jadi turun. Jadi susah dapat orderan," sahut driver lainnya.
Sebelumnya pada Minggu (27/7/2025) malam, Kantor Tribun Batam juga didatangi sejumlah driver online.
Setidaknya, ada 18 driver online Gojek yang mendapat orderan fiktif malam itu dengan titik jemput di Kantor Tribun Batam. Pemesan atas nama Mustofa.
Prawira Maulana, Pemimpin Redaksi Tribun Batam mengatakan kejadian ini tampaknya ada hubungannya dengan sejumlah teror serupa terhadap beberapa perusahaan media lainnya.
Seperti kita ketahui beberapa waktu lalu Kantor Batam News dan Ulasan juga mendapatkan kejadian serupa.
“Kami beranggapan ini adalah salah satu bentuk teros terhadap perusahaan media. Tentu saja ini diduga kuat berhubungan dengan produk berita,” katanya.
Teror seperti ini bertujuan untuk mengganggu kebebasan pers yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.
Tribun Batam melaporkan perkara ini ke kepolisian.
Harapannya kepolisian bisa mengusut agar pelaku bisa ditangkap.
“Kami menganggap ini bukan keiisengan apalagi ini menyasar perusahaan media. Karena itu kami laporkan pada pihak berwajib agar teror-teros seperti ini bisa ditindak karena menyalahi undang-undang pers,” katanya.
Lapor Polisi
Tribun Batam resmi melaporkan orderan fiktif yang menyasar kantor media ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri.
Laporan polisi itu disampaikan langsung Pemimpin Redaksi Tribun Batam, Prawira Maulana.
Selain dari Tribun Batam, CEO Batam News Zuhri juga melaporkan perkara serupa.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam turut mendampingi pelaporan kasus itu.
"Kasus orderan fiktif telah resmi kami laporkan ke Subdit Cyber Direktorat Krimsus Polda Kepri. Laporan telah diterima langsung Panit Cyber Ipda Arya," ujar Prawira sesudah keluar dari ruang penyidik di gedung Subdit Cyber Polda Kepri.
Prawira mengaku tak main-main dengan kasus ini.
Ia menganggapnya bukan keisengan biasa, tapi bentuk tekanan terhadap media yang merugikan banyak pihak, termasuk driver online.
Melalui laporan ini, Prawira berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas pelaku dan motif di balik aksi teror.
Serta menjadikan kasus ini sebagai peringatan serangan terhadap kebebasan pers.
Dalam pernyataan tegasnya, Prawira menegaskan tidak akan tunduk terhadap segala bentuk tekanan, intimidasi maupun teror digital.
"Kami tidak akan diam. Teror terhadap media adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers dan itu tidak boleh dibiarkan,” tegas Prawira Maulana.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan topik TEROR ORDERAN FIKTIF KE KANTOR BERITA
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Ini Reaksi Mulyono Teman Kuliah Jokowi Usai Dituding Bernama Asli Wakidi dan Kerja Calo Tiket Bus |
![]() |
---|
Pemeliharaan Jaringan Listrik Kota Palembang, Rabu 30 Juli 2025, Ini Daftar Wilayah Terdampak |
![]() |
---|
Respon Polisi Soal Dugaan Perselingkuhan Terkait Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Masih Misteri |
![]() |
---|
Muara Enim Peringkat 5 di Sumsel dengan Jumlah Laki-laki Terbanyak Dibanding Perempuan 2025 |
![]() |
---|
Jawaban Soal: Persiapan Apa Saja yang Dilakukan PT Penyelenggara PPG untuk Peserta Menghadapi UP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.