Berita Viral

Reaksi TB Hasanuddin Soal Pecatan TNI Jadi Tentara Rusia Minta Pulang ke Indonesia, Bukan WNI

Permintaan Satria Arta Kumbara pecatan TNI untuk kembali ke Indonesia setelah status WNI dicabut imbas bergabung dengan tentara

Editor: Moch Krisna
Wartakota
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin meminta Mabes TNI agar lebih selektif memilih anggotanya yang akan ditugaskan di tempat khusus, seperti Paspampres yang mengawal dan memberikan pelayanan secara langsung kepada Kepala Negara. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Permintaan Satria Arta Kumbara pecatan TNI untuk kembali ke Indonesia setelah status WNI dicabut imbas bergabung dengan tentara Rusia turut disorot politisi Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Anggota komisi I DPR RI ini menyebut pemerintah tidak wajib melindungi atau memulangkan Satria Kumbara.

"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin, telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," kata TB Hasanuddin melansir dari Kompas TV, selasa (22/7/2025).

"Jadi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 butir d, disebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden," sambungya.

 

WNI dicabut, Satria Arta Kumbara menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktahuannya saat menandatangi kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia
WNI dicabut, Satria Arta Kumbara menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktahuannya saat menandatangi kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia (tiktok/zstorm689)

 

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut perlu dipastikan terlebih dahulu apakah Satria telah dicabut status kewarganegaraannya secara resmi. Menurutnya, hal ini menjadi kewenangan Kementerian Hukum RI yang bertanggung jawab perihal status kewarganegaraan seseorang.

TB Hasanuddin menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia telah mengatur mekanisme penghilangan kewarganegaraan.

Dalam Pasal 32 PP tersebut, kata TB Hasanuddin, hilangnya kewarganegaraan harus didahului pelaporan oleh instansi tingkat pusat (Kementerian Luar Negeri atau Kementrian Dalam Negeri) kepada instansi yang mengurusi kewarganegaraan (Kementerian Hukum).

"Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya," kata TB Hasanuddin dikutip Kompas.com.

Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara otomatis dicabut karena berperang dengan tentara Rusia. Supratman menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri mengenai pencabutan kewarganegaraan Satria.

“Sementara ini akan berkoordinasi dengan duta besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang,” kata Supratman pada 14 Mei lalu

(*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved