Berita Viral
Satria Eks Marinir AL Minta Bantu Prabowo usai Status WNI Dicabut, Ingin Pulang ke Indonesia
Masih ingat Satria Arta Kumbara, mantan prajurit marinir TNI AL yang yang bergabung dengan tentara Rusia kini mengaku ingin pulang ke Indonesia.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Masih ingat Satria Arta Kumbara, mantan prajurit marinir TNI AL yang yang bergabung dengan tentara Rusia kini mengaku ingin pulang ke Indonesia.
Seperti diketahui, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan, status Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap Eks Marinir TNI dengan nama Satria Arta Kumbara yang bergabung menjadi anggota operasi militer Rusia sudah Dicabut.
Kini, Satria tiba-tiba menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.
Hal itu ia sampaikannya dalam video terbarunya yang diunggah di akun Tiktok miliknya @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025).
Dalam video itu, mengatakan ia meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, serta Menteri Luar Negeri, Sugiono.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Wakil Presiden Bapak Gibran Rakabuming Raka, dan Bapak Menteri Luar Negeri, Bapak Sugiono," kata Satria.
Baca juga: Cerita Yongki Papalapu, Bergelantungan Gendong Bayi saat KM Barcelona 5 Terbakar: Mata Saya Putih
Satria mengatakan ia tak tahu jika keputusannya bergabung dengan tentara bayaran Rusia membuat status kewarganegeraannya dicabut.
Dirinya berangkat ke Rusia semata-mata karena ekonomi.
"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya.
Mohon izin Bapak, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali.
Karena saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ujar Satria.
Kini Satria pun memohon kepada Prabowo Subianto untuk mengakhiri kontraknya dengan Menteri Pertahanan Rusia.
Karena hanya Presiden Prabowo yang bisa mencabut kontrak itu.
"Mohon izin, untuk saat ini yang bisa mengakhiri kontrak saya hanya Bapak Prabowo Subianto di kementerian pertahanan Rusia,"
Satria juga memohon kepada Sugiono untuk membantunya mengembalikan status kewarganegaraan miliknya.
Satria saat ini masih berada di garis depan pertempuran Rusai dengan Ukraina.
Ia juga mengunggah isi chat dari anaknya yang mengirimkan ucapan selamat ulang tahun.
"Ayaah”
“Selamat ulangtahun yaa ayahh semoga panjang umur, sehat selalu disana cinta kanget banget sama ayah, cinta lupa klo hari ini ayah ulang tahun hhe maaf ya ayah”
Satria lalu membalas pesan tersebut dan mengatakan ia masih di garda depan pertempuran.
Sebelumnya, Satria sempat dikabarkan gugur dalam pertempuran.
Namun kabar tersebut dibantah Satria dengan membuat video terbaru, Rabu (9/7/2025).
"Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah teman-teman saya masih hidup," ujarnya.
Ia membantah pemberitaan yang menyatakan dirinya tewas dalam perang Rusia Vs Ukraina.
"Jadi berita yang disebarkan berita bohong ya teman-teman," imbuhnya.
Status WNI Dicabut
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengungkapkan bahwa Satria Arta Kumbara telah dipecat dari anggota Marinir TNI AL.
Sebelum dipecat, ia berpangkat Sersan Dua.
Ia juga merupakan anggota Inspektorat Korps Marinir.
Kata I Made Wira Hady, kasus yang membuat Satria dipecat dari dinas keprajuritan adalah desersi atau meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin dengan tujuan untuk tidak kembali.
Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.
"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang," kata Wira saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (9/5/2025).
Wira mengungkapkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.
Sekadar informasi, putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.
Putusan yang dijatuhkan kepada Satria tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap.
Namun belum ada penjelasan lebih lanjut perihal Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara tersebut atau tidak.
"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," pungkas Wira.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Satria Arta Kumbara Mantan TNI AL yang Gabung Tentara Rusia Kini Ingin Pulang Indonesia, Masih Bisa?
| Pilu Ditelantarkan Suami 3 Bulan, Melda Safitri Sampai Jual Blender Hingga Kulkas Demi Lunasi Utang |
|
|---|
| Pengantin di Lombok Ultimatum Konten Kreator Fitnah Video Pernikahan, Hapus atau Saya Laporkan |
|
|---|
| Kisah Wanita di Medan Rela Resign dari Kerjaan Demi Ikut Calon Suami, Ternyata H-4 Batal Menikah |
|
|---|
| Motif Pengeroyokan Hingga Tembak Pengacara di Tanah Abang Jakpus, Pelaku Ngaku Kesal Diintimidasi |
|
|---|
| Sosok HD Pelaku Penembakan Pengacara di Tanah Abang Dipicu Masalah Lahan, Asal Kupang NTT |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.