Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
BREAKING NEWS: Sidang Tuntutan Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung Digelar, Kopda Bazarsah Hadir
Sidang tuntutan oknum TNI menembak mati tiga anggota Polisi Polres Way Kanan Lampung karena judi sabung ayamnya digerebek digelar hari ini.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Sidang oknum TNI menembak mati tiga personel Polisi Polsek Negara Batin Lampung karena judi sabung ayamnya digerebek memasuki agenda pembacaan tuntutan hari ini, Senin (21/7/2025).
Sidang kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Seperti diketahui, ada dua terdakwa dalam kasus ini namun keduanya dijerat dengan pasal berbeda.
Kopda Bazarsah yang menembak tiga polisi itu hingga tewas didakwa oleh Oditur Militer dengan pasal berlapis kesatu, Primair Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dakwaan kedua Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak.
Lalu Bazarsah juga dijerat dakwaan ketiga yaitu pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perjudian.
Sementara Peltu Yun Heri Lubis hanya didakwa pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.
Pantauan di Pengadilan Militer terdakwa datang dengan dikawal anggota TNI dan masuk ke ruang sidang. Sidang dipimpin Ketua majelis hakim militer Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto.
"Hari ini pembacaan tuntutan, saudara siap? Oditur siap?," tanya Hakim.
"Siap," jawab terdakwa.
Sebelum membacakan tuntutan, Oditur Militer meminta izin ke Majelis hakim untuk membacakan poin penting tuntutan saja dan keterangan saksi tambahan.
"Ini berkas tuntutannya kurang lebih 140 halaman. Keterangan saksi 1 sampai 32 tidak kami bacakan, tapi saksi tambahan dan lainnya kami bacakan. Mohon izin yang mulia," ujar Oditur militer.
Baca juga: Tewaskan 3 Polisi di Lampung, Kebohongan Kopda Bazarsah Terungkap, Setoran Hingga Posisi Menembak
Baca juga: Kopda Bazarsah Peragakan Posisi Tembak 3 Polisi Lampung Saat Lokasi Judi Digerebek: Saya Asal Nembak
Penghasilan Kopda Bazarsah
Pada sidang sebelumnya, terungkap penghasilan Kopda Bazarsah dari hasil mengelola bisnis judi sabung ayam.
Tak tanggung-tanggung, terdakwa penembakan yang menewaskan tiga personel Polsek Negara Batin Lampung ini bisa mendapat keuntungan rata-rata mencapai Rp 12 juta hingga Rp 30 juta per bulan.
Hal itu terungkap di persidangan yang bergulir di Pengadilan Militer I-04 Palembang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (14/7/2025).
Mulanya hakim bertanya kepada terdakwa soal pendapatan dari bisnis judi.
"Dari bisnis judi kamu dapat berapa, " tanya ketua Majelis Hakim Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto.
Kopda Bazarsah mengaku ia mematok pendapatan dari uang persenan sebesar 10 persen dari satu kali permainan judi.
Dalam sehari pertandingan adu ayam bisa dilakukan sebanyak 10 sampai 15 kali pertandingan.
"Kalau dihitung sekitar Rp 12 juta per bulan. Kalau ada event bisa sampai Rp 30 juta, biasanya saya potong 10 persen dari pemain," ujar Bazarsah.
Baca juga: Kopda Bazarsah Peragakan Posisi Tembak 3 Polisi Lampung Saat Lokasi Judi Digerebek: Saya Asal Nembak
Mendengar pernyataan tersebut Ketua Majelis Hakim kaget dan membandingkan dengan gaji seorang jenderal.
"Uangnya besar. Gaji jenderal saja kalah," kata Ketua Majelis hakim.
Bisnis judi itu ia buka dengan mengajak Peltu Lubis di tahun 2023, sebelumnya ia juga pernah membuka arena judi namun belum lama kegiatan itu dibuka, Bazarsah ditangkap Denpom karena terlibat kepemilikan senjata api ilegal, sebagai perantara.
"Dulu saya pernah ditahan juga kasus kepemilikan senjata api ilegal, saya jadi perantara penjualan. Yang beli senjata teman, saya cuma jadi perantaranya saja dihukum 5 bulan 28 hari," katanya.
Lanjut Bazarsah, ia mengaku membuat lokasi judi sabung ayam secara permanen sehingga perjudian yang dikelolanya di Wilayah Umbul Naga dapat menghasilkan uang secara rutin.
Arena judi yang ia kelola bersama Lubis dibuka dua kali seminggu, setiap hari Senin dan Kamis dengan agenda bulanan event besar setiap satu kali atau dua kali.
"Untuk dapat keuntungan yang mulia," katanya.
Bazarsah mengaku, uang dari penghasilan judi ia gunakan sebagai tambahan kebutuhan pribadi, sebagian dihabiskan di arena judi.
"Gaji masih dapat sekitar Rp 5 - Rp 6 juta pak. Kalau uang judi ada yang saya pakai disitulah," katanya.
Klaim Ditembaki
Kopda Bazarsah dicecar berbagai pertanyaan oleh Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Oditur militer terkait tindakannya yang mengarahkan tembakan hingga tiga personel Polsek Negara Batin, Lampung.
Aksi penembakan itu terjadi saat polisi menggerebek gelanggang judi sabung ayam milik Kopda Bazarsah.
Dalam keterangannya di persidangan, Kopda Bazarsah mengklaim 'merasa terancam' dan ditembaki saat penggerebekan terjadi.
Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, kalau apa yang dirasakan terdakwa keliru dan tidak dapat dibuktikan.
Sebab pada saat kejadian tidak ada satupun peluru yang terjatuh di dekat terdakwa.
"Pas mereka (polisi) menembak itu tidak mengancam, padahal orang nembak ke atas. Saya merasa itu hanya perasaan saudara saja. Nyatanya kan tidak ada, polisi tahu loh yang dihadapi itu masyarakat. Tidak mungkin mereka menembak ke arah saudara, " ujar Hakim Ketua kepada terdakwa.
Namun terdakwa tetap mengaku kalau ia merasa terancam karena banyak tembakan yang diarahkan padanya.
Hakim kembali menegaskan terdakwa bagaimana bisa merasa adanya ancaman. Tapi terdakwa tak mampu menjawab.
"Makanya saya tanya bagaimana merasa terancamnya, apakah ada perkenaan peluru di saudara. Tidak ada (tembakan). Kalau ada, peluru itu bisa lurus tembus 300 meter - 400 meter, disana kan banyak masyarakat. Tidak mungkin ditembak ke saudara, polisi di sana kan menjalani tugas," tutur hakim.
"Tidak ada kan masyarakat yang kena, cuma dari saudara saja peluru yang kena," sambungnya.
Oditur militer pun mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan secara jujur dan menyampaikan secara benar.
"Sebab saya lihat terdakwa ini menyampaikan seperti mau membela diri," kata Oditur.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kopda Bazarsah
Peltu Yun Heri Lubis
Pengadilan Militer I-04 Palembang
TribunBreakingNews
polsek Negara Batin
| Besok Sidang Vonis Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi Negara Batin, Berikut Kronologis Kasusnya |
|
|---|
| Kopda Bazarsah Was-was Jelang Putusan, Berharap Vonis Hakim Lebih Ringan |
|
|---|
| Pomdam Kerahkan Kekuatan Maksimal Amankan Sidang Vonis Bazarsah Besok |
|
|---|
| Begini Suasana Doa Bersama dan Takziah di Rumah AKP Lusiyanto Jelang Vonis Bazarsah |
|
|---|
| 'Kami Yakin Ada Keadilan' Keluarga Polisi Tewas Ditembak Gelar Doa Bersama, Vonis Kopda Bazarsah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Sidang-Tuntutan-Oknum-TNI-Tembak-Polisi-Lampung-Digelar-Hari-ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.