Berita Empat Lawang Madani

Pemkab Empat Lawang Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

Sosialisasi ini digelar di ruang rapat Madani Sekretariat Daerah Kabupaten Empat Lawang, Selasa (15/7/2025).

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Sri Hidayatun
Humas Pemkab Empat Lawang
SOSIALISASI DISIPLIN PNS - Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad memimpin rapat sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil di ruang rapat Madani Setda, Selasa (15/7/2025), sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta komitmen seluruh ASN di lingkungan Pemkab Empat Lawang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPATLAWANG - Perintahan Kabupaten Empat Lawang sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sosialisasi ini digelar di ruang rapat Madani Sekretariat Daerah Kabupaten Empat Lawang, Selasa (15/7/2025).

Rapat sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta komitmen seluruh ASN di Empat Lawang.

Yakni dalam menerapkan nilai disiplin, integritas, serta profesionalisme saat menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. 

Baca juga: Pemkab Empat Lawang Gelar Serah Terima Jabatan Bupati dan Sekda

Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh ASN memahami hak dan kewajibannya sebagai pelayan publik.

Selain itu para ASN diharapkan mampu menjaga etika profesi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya sosialisasi ini kita harapkan seluruh ASN sadar akan hak dan kewajiban serta selalu menjaga etika profesi dalam menjalankan tugasnya,” kata Bupati Empat Lawang.

Baca berita lainnya di google news

 
 
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved