Kunci Jawaban

30 Soal Tes Perangkat Desa 2025 Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Artikel ini berisi 30 latihan soal tes Perangkat Desa 2025 yang dilengkapi dengan kunci jawabannya.

Tribunsumsel.com
TES PERANGKAT DESA - Daftar 30 soal tes Perangkat Desa 2025 dilengkapi dengan kunci jawabannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Bagi Anda yang berminat untuk menjadi perangkat desa, perlu mempersiapkan diri dengan mempelajari contoh soal tes dalam artikel ini.

Dilansir dari kanal Youtube Sukses Perangkat Desa, berikut soal tes perangkat desa 2025 dan kunci jawabannya.

1. Pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa merupakan bagian dari kewenangan Kepala Desa untuk...
A. Membina masyarakat Desa
B. Memberdayakan lembaga adat Desa
C. Mengembangkan potensi masyarakat Desa
D. Melestarikan nilai budaya lokal
Jawaban: A

2. Kepala Desa wajib mengembangkan potensi sumber daya alam dengan memperhatikan...
A. Keberlanjutan lingkungan hidup
B. Keuntungan ekonomi Desa
C. Dukungan dari pemerintah pusat
D. Pendapatan asli Desa
Jawaban: A

3. Peningkatan perekonomian masyarakat Desa harus diarahkan untuk mencapai...
A. Ketahanan pangan
B. Skala produktif yang berkelanjutan
C. Pembangunan infrastruktur
D. Pemenuhan kebutuhan dasar
Jawaban: B

4. Kepala Desa harus menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, yang menunjukkan tanggung jawabnya terhadap...
A. Demokrasi lokal
B. Kepastian hukum
C. Efisiensi pemerintahan
D. Kearifan lokal
Jawaban: B

5. Kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat Desa bertujuan untuk mendukung prinsip...
A. Keterbukaan
B. Partisipasi
C. Profesionalitas
D. Akuntabilitas
Jawaban: A

6. Sesuai Pasal 34A ayat (1) uu no.3 tahun 2024, jumlah minimal calon Kepala Desa dalam suatu pemilihan adalah:
A. 1 orang
B. 2 orang
C. 3 orang
D. Tidak ditentukan
Jawaban: B

7. Jika hanya terdapat satu calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan pendaftaran pertama berakhir, panitia pemilihan wajib:
A. Melakukan pemilihan langsung
B. Menunda pemilihan
C. Memperpanjang pendaftaran lagi selama 10 hari
D. Menetapkan calon tersebut secara aklamasi
Jawaban: C

8. Berdasarkan Pasal 34A ayat (4) uu no 3 tahun 2024, jika setelah perpanjangan kedua tetap hanya ada satu calon Kepala Desa, maka penetapan dilakukan melalui:
A. Pemilihan ulang
B. Musyawarah untuk mufakat
C. Persetujuan dari Bupati/Walikota
D. Pengundian suara
Jawaban: B

9. Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan wajib diumumkan kepada masyarakat oleh:
A. Kepala Desa
B. Badan Permusyawaratan Desa
C. Panitia Pemilihan Kepala Desa
D. Pemerintah Kabupaten/Kota
Jawaban: C

10. Apa saja yang diatur dalam Pasal 36 mengenai pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa?
A. Dilakukan sesuai kondisi sosial budaya desa
B. Wajib mendapat persetujuan Bupati/Walikota
C. Hanya dilakukan di balai desa
D. Tidak diperkenankan menggunakan media digital
Jawaban: A

11. Menurut Pasal 47 ayat (5), Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa akan melaksanakan tugas sampai:
A. Kepala Desa yang baru dilantik
B. Musyawarah Desa berikutnya dilaksanakan
C. Kepala Desa yang diberhentikan kembali menjabat
D. Masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan habis
Jawaban: D

12. Perangkat Desa terdiri dari:
A. Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan BPD
B. Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis
C. Sekretaris Desa, Camat, dan Kepala Desa
D. Kepala Desa, Camat, dan Bupati
Jawaban : B

13. Siapa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan Desa?
A. Perangkat Desa
B. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
C. Camat
D. Pendamping Desa
Jawaban: A

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved