Berita Viral

Alasan Polda NTB Baru Tahan Kompol Yogi & Ipda Haris Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bantah Didesak

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan membantah penahanan terhadap dua perwirabaru dilakukan atas desakan publik

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PENAHANAN TERSANGKA - Foto penahanan dua orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi ditahan Satreskrim Polda NTB. Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan membantah penahanan terhadap dua perwirabaru dilakukan atas desakan publik 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas kasus pembunuhan bawahannya, Brigadir Nurhadi.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan membantah penahanan terhadap keduanya baru dilakukan atas desakan publik hingga anggota DPR.

Catur mengungkapkan alasan penahanan terhadap dua pecatan anggota Polda NTB ini dilakukan sebagai salah satu strategi penyidikan.

Baca juga: Nasib Kompol I Made Yogi & Ipda Haris Ditahan Kasus Brigadir Nurhadi Tewas, Terancam Penjara 7 Tahun

TERSANGKA DITAHAN- Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra, dua tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi resmi ditahan selama 20 hari
TERSANGKA DITAHAN- Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra, dua tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi resmi ditahan selama 20 hari (Dok. Polisi/ TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Penahanan terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor 81 dan 82.

"Nggak (desakan), memang ada strategi yang mau kami laksanakan," kata Catur, Senin (7/7/2025), dilansir dari Tribunlombok.com.

Sebelum kedua tersangka tersebut ditahan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap mereka. 

Adapun, penahanan ini dilakukan 20 hari ke depan, mulai Senin 7 Juli - 26 Juli 2025.

Jika dalam kurun waktu tersebut berkas perkara belum rampung, maka masa penahanan bisa diperpanjang. 

"Selama 20 hari kedepan, kalau memang ada perbaikan berkas nanti kami akan perpanjang," kata Catur.

"Intinya kita melakukan ini melalui berbagai pertimbangan dan kita melaksanakan strategi penyelidikan saja. Jadi ini tidak bisa disampaikan di media," tambahnya.

Sementara, Direktur Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB AKBP Rifa'i mengatakan, kedua tersangka ditempatkan di tahanan khusus. 

"Kita tempatkan secara terpisah, di tempat sel khusus lantai dua nomor empat dan lima," kata Rifa'i. 

Baca juga: Misteri Siapa yang Cekik Brigadir Nurhadi hingga Tewas di Kolam Renang, Ini Kata Polda NTB

Lebih lanjut Rifa'i menegaskan untuk satu sel di isi oleh satu tersangka (one man one sel), hal ini berdasarkan kepentingan penyidikan. 

Ia menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan kasus.

Kompol I Made Yogi dan dua tersangka lainnya dikenakan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan atau pasal 359 tentang kelalaian juncto pasal 55 tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Diketahui, Kompol Yogi merupakan Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB, atasan korban. 

Sementara tersangka Ipda Haris merupakan bawahan langsung dari Kompol Yogi, atau rekan dari almarhum Brigadir Nurhadi. 

Pada saat peritiwa terjadi sedang pesta di Villa Tekek Gili Trawangan. Sebelum peristiwa terjadi diduga Nurhadi menggoda rekan wanita dari salah satu tersangka.

Sebelumnya, pihak Polda NTB juga telah menahan seorang perempuan berinisial M yang berasal dari luar NTB.

Dengan ditahannya YG dan HC, kini total ada tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Meski sudah ditetapkan 3 tersangka, namun polisi masih belum menguak peran masing-masing tersangka.

Termasuk siapa yang mencekik Brigadir Nurhadi, yang disebut-sebut sebagai penyebab kematiannya.

Kuasa Hukum Pertanyakan Pasal

Sementara, tim kuasa hukum Kompol I Made Yogi mempertanyakan penerapan pasal yang menjerat kliennya atas kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan, ahli forensik tidak menyebut siapa pelaku penganiayaan melainkan hanya penyebab kematian korban. Korban diketahui meninggal akibat dicekik dan luka memar akibat benda tumpul.

"Kami tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda menetapkan klien kami menjadi tersangka pasal 351 dan atau 359," kata Hijrat, Senin (7/7/2025).

Padahal kata Hijrat, pada saat peristiwa berlangsung Kompol Yogi yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya.

Hijrat dan tim mempertanyakan terkait dengan pasal sangkaan yang diberikan kepada mantan Kasat Reskrim Polresta Mataram itu.

"Ahli forensik hanya menjelaskan penyebab bukan pelakunya," tegasnya.

Baca juga: 2 Perwira Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Ditahan, Satunya Eks Kasat Reskrim

Kronologi Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Pemecatan Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra diduga berkaitan dengan insiden meninggalnya anggota Paminal Bidpropam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi alias Brigadir MN yang ditemukan tidak bernyawa di dasar kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan pada Rabu, 16 April 2025.

Berdasarkan kronologi, Brigadir MN awalnya bersantai di area hotel dan kemudian berenang sendirian. Tak lama, atasannya, Kompol IMYPU, menemukan Brigadir MN berada di dasar kolam.

Kepanikan terjadi, dan Ipda AC segera memanggil pihak hotel untuk meminta pertolongan. Tim medis dari Klinik Warna di Gili Trawangan datang dan melakukan berbagai upaya penyelamatan, termasuk resusitasi jantung paru (RJP), pemasangan infus, pemberian epinephrin, serta penggunaan alat kejut jantung (AED)

Namun, seluruh upaya tersebut tidak berhasil. Brigadir MN dinyatakan meninggal dunia setelah hasil EKG menunjukkan tidak adanya detak jantung.

Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil Autopsi

Ahli Forensik dari Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi.

Dari hasil autopsi terungkap, Nurhadi mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam di kolam renang.

Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik.
 Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal. 

Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini. 

"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."

"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya. 

"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," imbuh Arfi.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved