Berita Kemenkum Sumsel

Dorong Percepatan Reformasi Hukum, Kanwil Kemenkum Sumsel Lakukan Koordinasi ke Pemkab Lahat

Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat teru

Editor: Moch Krisna
Istimewa
KUNJUNGAN : Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melakukan kunjungan koordinasi ke Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat, Rabu (2/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM,LAHAT -- Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat terus digencarkan. Salah satunya melalui peningkatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di daerah. Dalam rangka mendukung hal tersebut, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melakukan kunjungan koordinasi ke Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat, Rabu (2/7/2025).

Koordinasi ini merupakan bagian dari strategi percepatan pelaksanaan reformasi hukum di tingkat kabupaten, sekaligus sebagai bentuk asistensi dan fasilitasi teknis dari pemerintah pusat melalui Kanwil Kemenkum kepada pemerintah daerah. Tim Kanwil yang terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Madya, Asnedi, Analis Kebijakan Ahli Muda sekaligus Koordinator BSK Phuput Mayasari, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Rinaldi Wijaya, serta staf, disambut langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lahat, Aris Toteles, beserta jajarannya.

Dalam pertemuan tersebut, Aris Toteles menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus menyelesaikan pemenuhan data dukung IRH yang harus diserahkan pada akhir Juli 2025.

“Kami sedang mengumpulkan dan menyusun data dukung sesuai format penilaian. Tim kami yang terdiri dari Penyuluh Hukum, Analis Hukum, Perancang Perundang-undangan, serta pengelola JDIH terus bekerja maksimal,” ungkap Aris.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Hendrik Pagiling di kesempatan lain menambahkan, Indeks Reformasi Hukum (IRH) adalah salah satu instrumen pengukuran nasional untuk menilai sejauh mana pelaksanaan tata kelola hukum di daerah berjalan secara efektif. IRH mengacu pada empat variabel utama, yakni Kelembagaan Hukum Daerah, Kualitas Regulasi Daerah, Akses terhadap Keadilan, serta Pelayanan Hukum yang Berbasis Teknologi Informasi.

Variabel tersebut dinilai berdasarkan indikator seperti keberadaan lembaga hukum yang aktif, kualitas produk hukum daerah, partisipasi masyarakat dalam pembentukan regulasi, optimalisasi peran JDIH, serta pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

“Kami mendorong agar Pemkab Lahat dapat memenuhi seluruh variabel tersebut secara optimal. IRH bukan sekadar skor administratif, tapi cermin dari bagaimana hukum itu hadir dan bekerja untuk masyarakat,” jelas Hendrik.

Tak hanya berhenti pada koordinasi IRH, Tim Kanwil juga melanjutkan kunjungan ke Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, Rudy Thamrin, guna membahas percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan mekanisme pendaftaran calon Paralegal Desa/Kelurahan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Lahat terkait peningkatan layanan hukum berbasis komunitas di tingkat desa.

Dalam pertemuan itu, Rudy menyambut baik inisiatif Kanwil. Rudy menyatakan siap memfasilitasi dan mendorong individu yang memenuhi syarat untuk menjadi Paralegal siap mendukung penuh pembentukan Posbakum di desa dan kelurahan. Dengan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Lahat ini, diharapkan terwujudnya pembangunan hukum yang merata, partisipatif, dan inklusif.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved