Berita Kemenkum sumsel

Kemenkum Sumsel Gencarkan Sosialisasi Apostille, Perseroan Perorangan, dan Waarmerking di OKU Timur

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan melalui Tim Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan rangkaian kegiatan sosialis

Editor: Moch Krisna
Istimewa
SOSIALISASI : Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan melalui Tim Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi dan koordinasi layanan hukum di Kabupaten OKU Timur, Rabu (2/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, OKU TIMUR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan melalui Tim Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi dan koordinasi layanan hukum di Kabupaten OKU Timur, Rabu (2/7/2025).

Tim yang terdiri dari Riyan Citra Utami, Anggun Puji Rahayu, Purna Yudha Rujito, dan Loko Dinata mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Kantor Notaris Lina Lestari, S.H., M.Kn.

Di Dukcapil dan Disdikbud, tim mensosialisasikan pentingnya legitimasi dokumen publik melalui layanan Apostille, terutama bagi masyarakat yang akan bekerja, menikah, atau melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Layanan ini kini dapat diakses secara daring melalui apostille.ahu.go.id. Kedua dinas tersebut merespons positif dan memberikan data dukung, termasuk arsip legalisasi terdahulu dan data siswa penerima beasiswa ke Turki.

Sementara itu, di Dinas Koperasi dan UKM, dilakukan sosialisasi kemudahan pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM. Dengan hanya Rp50.000 dan dokumen sederhana, para pelaku usaha dapat membentuk badan usaha resmi dan menjadi direktur di perusahaannya sendiri. Dinas Koperasi mencatat terdapat 10.000 UMKM di OKU Timur, dengan 1.000 UKM yang telah berkembang, namun masih menghadapi tantangan dalam pelaporan pajak.

Penutup kegiatan dilakukan dengan koordinasi waarmerking bersama Notaris Lina Lestari, guna memastikan keabsahan dokumen notarial yang akan digunakan di luar negeri.

Kegiatan ini mengacu pada peraturan terkait layanan Apostille, Perseroan Perorangan, dan jabatan notaris, sebagai upaya memperkuat pelayanan hukum yang inklusif dan mendukung mobilitas global masyarakat OKU Timur.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved