Seputar Islam

Hadits tentang Anak Kecil Menjadi Imam Shalat, Berikut Penjelasan Urutan untuk Layak Menjadi Imam

Anak kecil sah menjadi imam dalam shalat fardhu jika memang ia pandai membaca Al-Qur’an, ia memahami Al-Qur’an, dan sudah tamyiz.

|
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Tribun Sumsel
MENJADI IMAM -- Ilustrasi sholat berjamaah, berikut Hadits tentang Anak Kecil Menjadi Imam Shalat dan Penjelasan Urutan untuk Layak Menjadi Imam. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sering dalam keluarga, ketika ayah sebagai pemimpin keluarga tidak sedang di rumah, hanya ada seorang anak laki-laki yang belum baligh diminta ibu dan saudara perempuannya untuk mengimami sholat.

Apa hukum anak kecil menjadi Imam Shalat? Apakah sholat berjamaah tersebut sah?

Dan banyak contoh keadaan lain yang menyebabkan seorang anak belum baligh atau anak remaja di antara orang tua menjadi imam sholat. Apa hukumnya?

Berikut penjelasannya.

 Mengutip laman rumaysho.com, tulisan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc, dijelaskan bahwa di dalam Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani terdapat

Hadits  tentang Imam Anak Kecil Belum Baligh

عَنْ عَمْرو بْنِ سَلِمَةَ قَالَ: قَالَ أَبِي: جِئْتُكُمْ مِنْ عِنْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقّاً،قَالَ: «فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ، وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآناً»، قَالَ: فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآناً مِنِّي، فَقَدَّمُونِي، وَأَنَا ابْنُ سِتِّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ، وَأَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ.

Arab latin:
'An 'Amr bin Salamah, qala: Qala abi: Ji'tukum min 'indin Nabiyyi shallallahu 'alaihi wasallama haqqa, qala: Fa idza hadharatish shalatu falyu'adzdzin ahadukum, walyuum'mukum aktsaruukum qur'anan. Qala: Fanazharu, falam yakun ahadun aktsaru qur'anan minni, faqaddamuni, wa ana ibnu sittin aw sab'i sinin. Rawahul Bukhari, wa Abu Dawud, wa An-Nasa'i.

Artinya:

Dari ‘Amr bin Salimah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa bapaknya berkata, “Aku sampaikan sesuatu yang benar-benar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

 “Bila waktu shalat telah datang, maka hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan azan dan hendaknya orang yang paling banyak menghafal Al-Qur’an di antara kalian menjadi imam.” Amr berkata, “Lalu mereka memeriksa dan tidak ada seorang pun yang lebih banyak menghafal Al-Qur’an melebihi diriku. Kemudian mereka menyarankan padaku untuk maju menjadi imam, padahal usiaku masih enam atau tujuh tahun.” (HR. Bukhari, Abu Daud, dan An-Nasai) [HR. Bukhari, no. 4302; Abu Daud, no. 585; An-Nasai, 2:80].

Hadits ini menjadi dalil bahwa yang lebih banyak hafalan Al-Qur’an lebih didahulukan menjadi imam.

 Aqra’ dalam hadits lainnya yang dimaksudkan adalah yang paling banyak hafalan Al-Qur’annya. Namun, Imam Syafii rahimahullah mengatakan al-aqra’ dari kalangan sahabat adalah yang paling fakih.

Urutan yang menjadi imam dalam madzhab Syafii:

 (1) yang paling fakih,

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved