Berita Muba

Gadis 16 Tahun Korban Rudapaksa di Muba Melahirkan Dua Kali, Pelaku Diduga Ayah dan Anak

Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan keamanan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di

shutterstock
ILUSTRASI RUDAPAKSA :Gadis 16 Tahun Korban Rudapaksa di Muba Melahirkan Dua Kali, Pelaku Diduga Ayah dan Anak 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan keamanan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya. Kedua merupakan pelaku ayah dan anak yang tinggal di Desa Panca Tungkal, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

Kasus ini muncul setelah korban, seorang remaja putri berusia 16 tahun asal Desa Simpang Tungkal, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Muba. Dalam laporannya, korban mengaku telah menjadi korban rudapaksa sejak tahun 2021 hingga 2023 oleh dua pelaku yang dikenal dekat dengan keluarganya.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta barang bukti, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sudarwis (73) dan Mustar (34),” ujar Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Ahfi Abrianto, mewakili Kapolres Muba, AKBP Dewa Parlasro Sinaga, Sabtu (28/6/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pertama kali terjadi pada pertengahan tahun 2021, saat pelaku Sudarwis yang merupakan ayah angkat korban diduga melakukan rudapaksa hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi pada tahun 2022. Sayangnya, bayi tersebut meninggal dunia.

Selang beberapa bulan kemudian, pada tahun 2022 hingga pertengahan 2023, giliran pelaku Mustar yang merupakan anak kandung dari pelaku pertama, diduga melakukan perbuatan serupa kepada korban. Akibatnya, korban kembali hamil dan melahirkan anak perempuan yang saat ini masih berada dalam pengasuhan pelaku.

"Korban merasa tertekan secara psikologis atas peristiwa yang dialaminya dan akhirnya berani melapor ke kami. Saat ini kasusnya sedang kami proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," jelas Ahfi.

Kedua pelaku ditangkap saat berada di wilayah Desa Panca Tunggal, Kecamatan Sungai Lilin, dan langsung diamankan ke Polres Muba untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku kedua dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami juga telah melakukan penyelesaian terhadap kedua tersangka, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,”tegasnya. (do)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved