Berita Viral

SOSOK Sertu Al Hadid Menangis Dipecat Setelah Tipu Casis Masuk TNI Rp783 Juta, Janjikan Lolos

Mengenal sosok Sertu Al Hadid, oknum TNI yang  tak kuasa menahan tangisnya dipecat usai menipu calon siswa uang Rp783 juta.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com/GOKLAS WISELY )
TNI DIPECAT - Mengenal sosok Sertu Al Hadid, oknum TNI yang  tak kuasa menahan tangisnya dipecat usai menipu calon siswa uang Rp783 juta. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Sertu Al Hadid, oknum TNI yang  tak kuasa menahan tangisnya dipecat usai menipu calon siswa uang Rp783 juta.

Sertu Al Hadid merupakan seorang atlet pencak silat berprestasi

Sebelum bertugas di Kodam I/BB, Sertu Al Hadid pernah berdinas di Yonif 122 Pematang Siantar.

Al Hadid menjanjikan kelulusan kepada para korban, namun pada kenyataannya mereka tidak lulus.

Kini ia harus bertanggung jawab lewat sanksi.

Ia pun dipecat dari kesatuan TNI dan divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan.

PERSIDANGAN ANGGOTA TNI: Majelis hakim militer Medan saat membacakan keputusan terhadap anggota TNI yang melakukan penipuan masuk anggota TNI.
PERSIDANGAN ANGGOTA TNI: Majelis hakim militer Medan saat membacakan keputusan terhadap anggota TNI yang melakukan penipuan masuk anggota TNI. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Ia terbukti terlibat dalam kasus penipuan calon siswa (casis) masuk TNI, bersama dengan Nina Wati.

Korban penipuan ini mengalami kerugian total Rp 783 juta. 

"Terdakwa ini melakukan penipuan dalam rekrutmen TNI. Dia menjanjikan kelulusan kepada calon siswa TNI," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer Medan, Kapten Slamet Widodo, saat diwawancarai usai persidangan, Jumat (13/6/2025).  

"Namun faktanya, para korban tidak lulus dan total kerugian dari beberapa korban mencapai Rp 783 juta," tambah dia.

"Ada agenda putusan terdakwa Sertu Al Hadid. Itu di awal tersangka didakwa penipuan atau penggelapan," kata juru bicara Pengadilan Militer I-02 Medan, Kapten Slamet.

Baca juga: Tangis Oknum TNI Dipecat Usai Tipu Calon Siswa Rp783 Juta Janjikan Lolos Lewat Jalur Sisipan 

Seusai mendengar pemecatannya, Sertu Al Hadid menangis terisak. 

Majelis hakim pun menasehatinya agar tidak melakukan hal serupa di masa depan.

Melihat terdakwa yang tak berhenti menangis, Panitera Pengganti, Peltu Reza Pahlipi, sempat memberikan tisu.

Di sisi lain, ibu terdakwa hanya bisa duduk terdiam menyaksikan putusan tersebut.

Dalam perkara penipuan ini, ada banyak korban yang terlibat. 

Slamet yang menjadi hakim dalam perkara yang sama menyebutkan bahwa korban penipuan mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.

"Keputusannya tadi, yang bersangkutan diputus karena telah melakukan tindak pidana penipuan. Total kerugian korban Rp 783 juta," lanjut Slamet. 

Kapten Slamet merincikan bahwa penipuan yang menyeret nama Al Hadid terkait dengan rekrutmen calon siswa (casis) TNI.

Ia menjanjikan kepada korbannya dapat lulus.

"Terdakwa ini (terlibat) rekrutmen TNI dia itu menjanjikan kelulusan casis TNI. Namun faktanya tidak lulus orang-orang itu, makanya yang bersangkutan diputus dengan tindak pidana penipuan," beber Kapten Selamet.

Sertu Al Hadid dalam perkara ini bekerja sama dengan terdakwa bernama Nina Wati. Nina sendiri saat ini juga menjadi terdakwa kasus penipuan. 

"Itulah fakta persidangan tadi, disebut saudari Nina Wati finalnya dan ending dari uang-uang itu (Rp783 juta). Iya (memperkenalkan korban dengan Nina Wati) seperti itu," ungkapnya.

Sebelum bertugas di Kodam I/BB, Sertu Al Hadid pernah berdinas di Yonif 122 Pematang Siantar.

Dalam sidang putusan, ia divonis penjara dan akan dipecat sebagai anggota TNI.

Sertu Al Hadid terjerat pasal 378 KUHP, pasal 190 ayat 1 jo ayat 3 jo ayat 4 UU RI no.31 Tahun 1997 tentang peradilan militer.

"Yang bersangkutan diputus 10 bulan dan dipecat dari dinas militer, ini dari tuntutan Oditur Militer yang awalnya 1 tahun 3 bulan," pungkas Kapten Slamet.

Selain Sertu Al Hadid, Nina Wati juga menjadi terdakwa penipuan bermodus bisa meloloskan Akademi Polisi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli dua tahu penjara. 

Pantauan Tribun Medan, Kamis (22/5/2025), sidang tuntutan harusnya berlangsung di Cabang Pengadilan Negeri Labuhan Deli tidak terlihat memulai persidangan Nina Wati.

Namun, berdasarkan keterangan JPU Surya Siregar sidang tuntutan sudah dibacakan. 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Surya Siregar yang dia sebut dibacakan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Tempat Sidang Labuhan Deli, Kamis (22/5).

JPU Surya menilai perbuatan terdakwa Nina Wati terbukti melakukan penipuan, yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,35 miliar. 

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar dia.

Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena belum berdamai dengan korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban serta meresahkan masyarakat. 

Sedangkan hal meringankan, lanjut JPU, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian yang dialami korban senilai Rp 500 juta.

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki  12 orang anak, dan terdakwa tengah menderita sakit parah yang dibuktikan dengan surat dokter," jelas JPU Surya.

Setelah mendengar tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai David Sidik Harinoean Simaremare menunda persidangan hingga Rabu (4/6/2025), dengan agenda pembacaan pledoi. 

Nina Wati Dituntut 2 Tahun Penjara 

Sebelum Nina Wati terdakwa penipuan bermodus bisa meloloskan Akademi Polisi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli dua tahu penjara. 

Pantauan Tribun Medan, Kamis (22/5/2025), sidang tuntutan harusnya berlangsung di Cabang Pengadilan Negeri Labuhan Deli tidak terlihat memulai persidangan Nina Wati. 

Namun, berdasarkan keterangan JPU Surya Siregar sidang tuntutan sudah dibacakan. 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Surya Siregar yang dia sebut dibacakan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Tempat Sidang Labuhan Deli, Kamis (22/5).

JPU Surya menilai perbuatan terdakwa Nina Wati terbukti melakukan penipuan, yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,35 miliar. 

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar dia.

Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena belum berdamai dengan korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban serta meresahkan masyarakat. 

Sedangkan hal meringankan, lanjut JPU, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian yang dialami korban senilai Rp500 juta.

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki  12 orang anak, dan terdakwa tengah menderita sakit parah yang dibuktikan dengan surat dokter," jelas JPU Surya.

Setelah mendengar tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai David Sidik Harinoean Simaremare menunda persidangan hingga Rabu (4/6/2025), dengan agenda pembacaan pledoi. 

Sebelumnya, pihaknya telah menuntut terdakwa Supriadi merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda, dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dalam berkas terpisah.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa menegaskan bahwa pihaknya telah menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

"Supriadi adalah pihak yang memperkenalkan korban kepada terdakwa Nina Wati, serta menjadi inisiator dalam penipuan ini," ujarnya.

Menurut JPU, sebagai anggota Polri aktif, Supriadi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menipu dan mencoreng institusi.

Terdakwa Supriadi kini sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi Medan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, setelah sebelumnya divonis satu tahun penjara.

JPU Surya dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula pada Maret 2023 ketika anak korban, Dimas Tigo Prabowo, gagal dalam seleksi penerimaan Bintara Polri. 

Pada Juli 2023, Ipda Supriadi menawarkan jalan pintas dengan janji bisa meloloskan anak korban lewat jalur “sisipan” pada seleksi tahun berikutnya, dengan imbalan sejumlah uang.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp500 juta, termasuk dalam pertemuan yang berlangsung di rumah terdakwa Nina Wati di kawasan Tanjung Rejo, Percut Sei Tuan. 

Terdakwa bahkan sempat membuat kwitansi bermaterai yang berisi janji pengembalian uang jika anak korban tidak diterima.

"Penipuan berlanjut ketika pada September hingga November 2023, terdakwa Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akademi Kepolisian (Akpol) karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan. Korban kembali mentransfer uang hingga total kerugian mencapai Rp1,35 miliar," ujar JPU Surya Siregar.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved