Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Pintar Kemenag 2025
Artikel berikut memuat kunci jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Pintar Kemenag 2025.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat kunci jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Pintar Kemenag 2025.
Materi Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah diberikan pada
Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah Angkatan I diadakan Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidikan dan Keagamaan Sumber Daya Manusia, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pelatihan Pintar Kemenag 2025 berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous, berlangsung 16-20 Juni 2025 selama 18 jam pertemuan (JP).
Selengkapnya, Kunci Jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Pelatihan Pintar Kemenag 2025 dilansir dari kanal YouTube MOOC Pintar Kemenag 2025.
Kunci Jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah
- 1 dari 10 Soal
Aspek apa yang termasuak dalam PMA No.24 Tahun 2024 mengenai ORTAKER KUA?
Kunci Jawaban:
C. Penataan lembaga KUA dan penyusunan standar operasional prosedur.
- 2 dari 10 Soal
Persoalan apa yang diatur dalam PMA No.24 Tahun 2024?
Kunci Jawaban:
D. Organisasi tata kerja KUA
- 3 dari 10 Soal
Di bawah ini mana yang termasuk dalam aspek-aspek yang dipelajari dalam Bimbingan Perkawinan untuk keluarga?
Kunci Jawaban:
D. Penanganan konflik dalam keluarga dan membangun keluarga yang harmonis.
- 4 dari 10 Soal
Jabatan apa yang mengalami penataan ulang pasca diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional?
Kunci Jawaban:
A. Jabatan Fungsional Penghulu
- 5 dari 10 Soal
ANJAB dan ABK KUA pada penataan regulasi diatur dalam?
Kunci Jawaban:
C. PMA No.23 Tahun 2023
- 6 dari 10 Soal
Green Building KUA berpedoman pada Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 yang berbasis, kecuali?
Kunci Jawaban:
A. Minimalis dan Modern
- 7 dari 10 Soal
Bagaimana Green Building memanfaatkan sumber daya lingkungan sebagai gedung ramah lingkungan?
Kunci Jawaban:
B. Mendaur ulang air hujan dan air wudhu
- 8 dari 10 Soal
Peraturan menteri agama nomor dan tahun berapa yang mengatur ORTAKER KUA?
Kunci Jawaban:
D. Peraturan Mengeri Agama Nomor 24 Tahun 2024
- 9 dari 10 Soal
Sebagai upaya menyiapkan mental, fisik, dan sosial dalam memasuki usia jenjang pernikahan, program apa yang diusungkan oleh KUA?
Kunci Jawaban:
D. BRUS
- 10 dari 10 Soal
Apakah tujuan diadakan BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) disamping BimWin yang wajib diikuti oleh CaTin?
Kunci Jawaban:
B. Untuk mengedukasi anak usia sekolah mengenai pencegahan skes pranikah dan pemahaman kesiapan mental dan fisik memasuki usia dewasa.
===
*) Disclaimer:
Kunci jawaban di atas hanya hanya digunakan sebagai panduan bagi Guru Pintar Kemenag. Soal bersifat terbuka sehingga memungkinan ada jawaban lainnya.
Demikian Kunci Jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Pintar Kemenag 2025.
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah, Pelatihan Regulasi Perkawinan, Pintar 2025
Baca juga: Kunci Jawaban, Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan, Pelatihan Pintar Kemenag 2025
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Guru
Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan K
Pintar Kemenag 2025
Tribunsumsel.com
Jawaban Soal Informatika Kelas 7 Halaman 84 Kurikulum Merdeka: Mengetahui Spesifikasi Perangkat |
![]() |
---|
Soal dan Jawaban Matematika Kelas 4 halaman 52 53 54 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
50 Latihan Soal PKN Kelas 3 Semester 1 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
20 Latihan Soal UTS IPA Kelas 7 Semester 1 2025 Lengkap dengan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 45 46 Kurikulum Merdeka, Bab 2 Refleksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.