Sistem KRIS Layanan JKN Belum Pasti Dimulai Juli 2025, BPJS Kesehatan : Bukan Menghapus Sistem Kelas
Kabar bahwa bahwa sistem kelas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus secara bertahap
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,BANDARLAMPUNG --BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum memastikan kapan akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan.
Kabar bahwa bahwa sistem kelas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus secara bertahap mulai Juli 2025, hingga kini belum ada petunjuk teknisnya.
Hal ini dikemukakan Pejabat Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Bandar Lampung Nanang Jayadi menanggapi pertanyaan jurnalis media pada kegiatan sosialisasi JKN kepada Pemred Media Massa bertempat di Hotel Horison Kota Bandar Lampung, Rabu sore (11/6/2025) yang diselenggarakan
BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah III Sumbagsel.
Kegiatan yang dihadiri berbagai media dari empat provinsi yakni Lampung, Bengkulu, Sumsel dan Bangka Belitung dibuka langsung PPS Deputi Direksi Wilayah Angga Firdauzie dan dihadiri sejumlah pejabat lainnya.
Lebih lanjut Nanang mengatakan program KRIS pada dasarnya bukan menghapus sistem kelas rawat inap yang telah berlaku.
Tetapi lebih kepada menstandarkan layanan rawat inap yang dapat dinikmati peserta JKN.
"Layanan rumah sakit itu kan beda beda. Misal kelas 3 ada yang ber-10, ada yg 8 ada yang 6. Juga ada yang ber Ac, ada yang berventilasi. Sebenarnya ini yang bertahap kita standarkan," ujarnya.
Terkait layanan KRIS ini apakah akan berlaku mulai Juli 2025, Nanang masih menunggu informasinya. "Tentu yang pertama kami share adalah media untuk info selengkapnya," kata Nanang.
Sementara itu, dalam sambutan membuka acara, PPS Deputi Direksi Wilayah III, Angga Firdauzie mengatakan Jaminan Kesehatan Negara (JKN) sebenarnya bukan program di Indonesia saja tapi merupakan program dunia.
Pencetus pertama kali adalah Negara Jerman tahun 1889.JKN sebagai salah satu cara meningkatkan perekonomian.
Lalu JKN terus berkembang di tahun 1948 bahwa sehat adalah hak asasi manusia dan mulai dikenal asuransi kesehatan.
Konsep dasar jaminan kesehatan di beberapa negara.
1.NHS nasional health servise, gratis tapi pajak tinggi
2. Private Health Care
3. Social Health Insurence (SHI). Contoh negara yang memakai sistem ini adalah Jerman, Jepang, Taiwan, Indonesia Belanda.
"Kita pake yang single payer.
Keuntungan SHI salah satunya beban anggaran pemerintah relatif rendah," katanya.
Dikatakan banyak manfaat dari JKN, yang paling utama adalah memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat serta salah satu variabel menurunkan kemiskinan.
Pejabat Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Bandar Lampung Nanang Jayadi menambahkan tiga pilar program JKN adalah protecting (perlindungan) sharing (gotong royong) dan complience (kepatuhan).
Bila ketiganya dapat dilaksanakan dengan baik maka pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia seperti yang diamanahkan dalam UUD 45 pasal 28 betul-betul akan terwujud.
"Persoalan di lapangan masih banyak kendala, misal ketidakpatuhan membayar iuran, padahal salah satu keberhasilan JKN adalah kepatuhan dan gotong royong," ujar Nanang.
Baik Angga maupun Nanang menegaskan bahwa program JKN yang diselenggarakan negara melalui BPJS Kesehatan sudah baik dan harus lebih baik lagi.
JKN harus dijalankan banyak pihak agar terselenggara dengan baik, termasuk peran serta media dalam mensosialisasikan program program JKN. "Dengan gotong royong semua tertolong," demikian Angga.
32 Ucapan Selamat Dapat Pekerjaan Baru yang Berkesan dan Penuh Doa untuk Teman Hingga Sahabat |
![]() |
---|
Sanksi Bripda Farhan usai Kabur di Hari Pernikahan, Dansat Brimob Gorontalo Sebut Langgar Disiplin |
![]() |
---|
VIDEO Menteri ATR Minta Maaf Usai Sempat Viral Sebut Semua Tanah Milik Negara |
![]() |
---|
Harga Beras Premium di Pasar Kayuagung OKI Turun, Pedagang Ungkap Imbas Isu Beras Oplosan |
![]() |
---|
Isi Ancaman yang Diterima Dea Sebelum Ditemukan Tewas, Sering Diintai, Diminta Menjauhi Seseorang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.