Berita Viral

Kronologi Suami Bunuh Istri di Dompu, Malu Korban Banyak Utang, Dibunuh Usai Syukuran Kelahiran Bayi

SYA (30) seorang suami yang tega menghabisi istrinya SRI (28) yang baru melahirkan di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (7/6/2025) dini hari.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
SUAMI BUNUH ISTRI - SRI dianiaya suami sampai tewas, Sabtu (7/5/2025) padahal belum dua minggu usai melahirkan. Saat ditemukan, SRI dalam kondisi mengenaskan bersama bayinya yang baru berusia 10 hari. 

TRIBUNSUMSEL.COM - SYA (30) seorang suami yang tega menghabisi istrinya SRI (28) yang baru melahirkan di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (7/6/2025) dini hari.

Pelaku diketahui membunuh istrinya menggunakan parang sehari setelah melaksanakan syukuran atas kelahiran anaknya.

Pelaku meletakan jasad korban di samping bayi yang masih berusia 10 hari.

Adapun motif pelaku dipicu karena malu korban disebut banyak utang.

PRIA BUNUH ISTRI - SYA (30), terduga pelaku saat diamankan di Mapolres Dompu, Sabtu (7/6/2025).
PRIA BUNUH ISTRI - SYA (30), terduga pelaku saat diamankan di Mapolres Dompu, Sabtu (7/6/2025). ((DOK. Humas Polres Dompu))

Kejadian ini dibenarkan Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis.

"Peristiwa memilukan itu terjadi Sabtu dini hari tadi,” kata Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu. 

Baca juga: Sosok SYA Suami Tega Bunuh Istri di Dompu, Jasad Tergeletak di Samping Bayi 10 Hari, Baru Dilahirkan

Zuharis menjelaskan, kasus pembunuhan ini terungkap setelah salah satu anak korban mendatangi neneknya sekitar pukul 07.00 WITA untuk melaporkan kondisi sang ibu.

Anak tersebut mengabarkan bahwa ibunya tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah. Mengetahui kabar tersebut, sang nenek segera bergegas ke rumah korban. 

Setibanya di lokasi, ia mendapati tubuh SRI sudah tidak bernyawa. 

"Sang nenek yang segera memeriksa ke rumah korban, menemukan tubuh SRI sudah tidak bernyawa,” ujar Zuharis. 

Setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke rumah orangtuanya di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo. 

Keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui pihak kepolisian. 

Saat hendak ditangkap, keluarga pelaku sempat menolak kehadiran polisi. 

Meski begitu, setelah dilakukan pendekatan persuasif, polisi akhirnya berhasil menangkap SYA beserta barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 60 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan tersebut. 

"Pelaku diamankan saat berada di rumah rang tuanya, barang bukti yang disita yakni satu bilah parang sepanjang 60 sentimeter, diduga kuat digunakan pelaku dalam aksi kekerasan tersebut,” jelas Zuharis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved