Berita Selebriti

Alasan Ridwan Kamil Tidak Pernah Hadir dalam Sidang Gugatan Hak Identitas Anak Lisa Mariana

Sidang mediasi gugatan hak identitas anak Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terus bergulir. Adapun Ridwan Kamil sebagai pihak tergugat d

Editor: Moch Krisna
Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
RIDWAN KAMIL ABSEN SIDANG- (kiri)Lisa Mariana hadir dalam balutan blazer pink datang bersama dengan tim kuasa hukumnya, Markus Nababan kecewa Ridwan Kamil tak hadir di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (19/5/2025). (kanan) Ridwan Kamil berpose setelah diwawancara KOMPAS.com dalam acara GASPOL! pada Kamis, (12/9/2024). Pihak Ridwan Kamil, telah mengirimkan surat permohonan pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana atas gugatan perdata dari Lisa Mariana 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sidang mediasi gugatan hak identitas anak Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terus bergulir.

Adapun Ridwan Kamil sebagai pihak tergugat diketahui tak pernah hadir dalam sidang tersebut.

Hal tersebut menjadi pertanyaan dari sang mantan model Lisa Mariana mempertanyakan soal Ridwan Kamil tak pernah hadir.

Melansir dari Wartakotalive.com, Rabu (4/6/2025) tm kuasa hukum Ridwan Kamil menanggapi keluhan Lisa Mariana itu.

Muslim Jaya Butar-Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyatakan, kliennya absen dalam sidang bukan hal yang perlu dibesar-besarkan.

Menurut Muslim, ketidakhadiran kliennya sesuai prosedur dan diwakili kuasa hukum yang sah.

SIDANG PERDANA - Tangkapan layar Lisa Mariana saat hadir dalam sidang perdana gugatan perdatanya terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025).
SIDANG PERDANA - Tangkapan layar Lisa Mariana saat hadir dalam sidang perdana gugatan perdatanya terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025). (tribun jabar/Muhamad nandri prilatama/)

"Dalam Perma Pasal 6 ayat 4-nya disebutkan alasan sahnya itu salah satunya sedang menjalankan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, maka diwakilkan oleh kuasa hukum," kata Muslim.

"Klien kami juga sudah menyampaikan kepada mediator surat pemberitahuan bahwa beliau tidak bisa hadir, karena alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan," lanjutnya.

Muslim menambahkan, proses mediasi menjadi deadlock karena keputusan dari pihak penggugat (Lisa Mariana).

Ia menyebut bahwa kliennya sudah mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

"Mereka meminta deadlock, kalau mereka minta deadlock, ya sudah, kami menyampaikan resume," kata Muslim.

Ia juga membuka kemungkinan perdamaian tetap bisa dilakukan di luar proses formal persidangan.

"Dalam suatu pokok perkara, mediasi masih dimungkinkan dilakukan di luar persidangan dan para pihak bisa saja melakukan mediasi secara sukarela di luar proses formal pengadilan," jelasnya.

Meski demikian, Muslim menegaskan Ridwan Kamil memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap gugatan yang diajukan Lisa Mariana.

"Sekalipun ada tawaran untuk berdamai di luar persidangan, klien kami bersikap cukup tegas, cabut gugatan dan sampaikan permintaan maaf," katanya.

Siap Tes DNA

Persidangan dengan agenda mediasi terkait laporan yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil akan digelar pada Rabu (4/6/2025).

Sebelumnya, sidang di Pengadilan Negeri Kota Bandung sudah berlangsung dua kali.

Lisa selalu hadir dengan didampingi para kuasa hukumnya. Sementara dari tergugat, Ridwan Kamil, diwakili kuasa hukumnya.

 Lisa sebagai penggugat dalam kasus ini menggugat Ridwan Kamil dengan gugatan perdata perbuatan melawan hukum nomor perkara 184/pdt.g/v/2025. 

Jelang persidangan itu, Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, berharap ada win-win solution antara kliennya dengan Ridwan Kamil. 

"Di mana tak perlu ada hukuman dan sama-sama tes DNA, jadinya," ujar Markus, minggu lalu.

Markus mengatakan, sidang mediasi akan dipimpin langsung oleh hakim yang ditunjuk oleh majelis hakim PN Bandung. 

Dia pun berharap sidang mediasi bisa berjalan baik atau dengan kata lain mencapai perdamaian.

 "Jalan keluar kearifan gentle sejumlah pihak, ya ayo tes DNA sama-sama," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan, penggugat wajib membuktikan dalil-dalil gugatannya terlebih dahulu, apakah ada hubungan hukum antara penggugat dan tergugat, sehingga biar nanti pengadilan yang memutuskan apakah ada hubungan hukum yang timbul antara penggugat dan tergugat.

"Karena, gugatannya kan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan ke klien kami, maka harus berdasarkan hukum, tak bisa berdasarkan halusinasi," ujar Muslim saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

Muslim menambahkan, kliennya sudah melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pihak yang menuduh kliennya tanpa bukti otentik seolah-olah dia memiliki anak dari kliennya.

"Saat ini sedang berproses di Bareskrim dan dalam perkembangan penyidikan. Lalu, ada pihak yang mengaku sebagai ayah biologis anak itu, yakni Revalino Tuwasey, dan sudah diperiksa, serta menyatakan siap untuk tes DNA.

 Tentu ini yang akan dilakukan penyidik ke depan untuk melakukan tes DNA. Jika penyidik meminta klien kami melakukan tes DNA, maka sebagai warga negara baik tentu kami siap melakukan sepanjang sesuai prosedur hukum," ujarnya.

(*)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved