Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, Kemenag 2025

Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, Pintar Kemenag 2025. 

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR pintar.kemenag.go.id
PERNIKAHAN YANG SAH - Ilustrasi kunci jawaban. Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara. Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawari, Pintar Kemenag 25-29 Mei 2025. 

 

7 dari 10 Soal

Dalam hukum positif Indonesia, poligami hanya diizinkan jika ... .

A. Istri mengizinkan secara tertulis

B. Suami memiliki kekayaan yang cukup

C. Suami memiliki anak banyak

D. Istri sedang sakit

Kunci Jawaban: 

A. Istri mengizinkan secara tertulis


8 dari 10 Soal

Undang-undang yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia adalah ... . 

A. UU No.5 Tahun 1986

B. UU No.2 Tahun 2022

C. UU No. 23 Tahun 2004

D. UU No.1 Tahun 1974

Kunci  Jawaban: 
D. UU No.1 Tahun 1974


9 dari 10 Soal 

Putusan Mahkamah Agung terkait pembolehan menikah dengan wanita hamil menyebutkan bahwa ... .

 

A. Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis

B. Pernikahan harus ditunda sampai anak lahir

C. Pernikahan wajib dilakukan secara diam-diam

D. Pernikahan hanya sah bila dilakukan secara adat

Kunci Jawaban: 
A. Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis

10 dari 10 Soal 

Menikahi wanita yang sedang hamil di luar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)

A. Tidak diperbolehkan

A. Boleh jika keduanya saling mencintai

B. Harus menunggu anak lahir

C. Tidak diperbolehkan

D. Diperbolehkan dengan syarat tertentu

Kunci Jawaban: 

C. Tidak diperbolehkan

===

Demikian artikel Kunci Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, Kemenag 2025. 

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami,Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved