Berita Palembang

Tak Serius Pencegahan Karhutlah, Menteri LH Berikan Sanksi Bagi Pengusaha Sawit di Sumsel

Evaluasi lapangan juga akan dilakukan, dengan dukungan dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

|
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Sri Hidayatun
linda trisnawati/tribunsumsel.com
Rapat Koordinasi Karhutla - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat Rapat Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Lahan di Sumsel di Hotel Aryaduta Palembang, Sabtu (24/5/2025) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq yang menegaskan akan memberikan sanksi kepada para pengusaha sawit dan pemegang konsesi di Sumatera Selatan yang tidak serius dalam pencegahan karhutla.

"Jika dalam dua minggu perusahaan tidak melaporkan kesiapan penanganan Karhutla, baik dari sisi SDM, peralatan, maupun pendanaan, kami akan memberikan sanksi," katanya saat Rapat Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Lahan di Sumsel di Hotel Aryaduta Palembang, Sabtu (24/5/2025). 

Hanif menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sanksinya administratif bahkan hingga pidana bagi yang tidak memenuhi kewajiban. 

Ini bukan ancaman, tapi bentuk keseriusan negara dalam menjaga lingkungan. 

"Jangan sampai negara dirugikan karena kelalaian para pemegang izin. Jika perlu, kami ajukan sanksi pidana satu tahun penjara bagi yang tidak patuh," katanya.

Kementerian Lingkungan Hidup juga telah mengirimkan surat kepada para pemegang izin konsesi di wilayah Sumatera bagian selatan, termasuk Sumsel, untuk melaporkan kesiapan penanggulangan Karhutla.

Evaluasi lapangan juga akan dilakukan, dengan dukungan dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut Hanif, Indonesia saat ini menjadi negara dengan peringkat kedua dalam kontribusi kabut asap global, yang sebagian besar disebabkan oleh Karhutla.

Baca juga: Setelah Karhutlah, BPBD Musi Rawas Kini Waspada Bencana Alam Setelah Intensitas Hujan Mulai Tinggi

Hal ini berpengaruh besar terhadap emisi gas rumah kaca dan kredibilitas Indonesia dalam komitmen penurunan emisi global.

Hanif menyoroti luasnya area konsesi di Sumatera bagian Selatan yang mencapai 20 juta hektare, 5 juta nya konsesi kelapa sawit.

Dengan 25 persen wilayah dipegang oleh konsesi, maka tanggung jawabnya juga besar. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi menyangkut kesehatan masyarakat dan keutuhan lingkungan hidup.

"Para pengusaha sawit diharapkan membina kelompok masyarakat peduli api dan memastikan tidak ada akses ke wilayah konsesi, tanpa pengawasan. Evaluasi terhadap standar kesiapan alat, organisasi, dan pelaporan juga akan dilakukan secara ketat," katanya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, Karhutla setiap tahunnya cenderung mengalami penurunan. Hal ini ditopang dengan kesadaran masyarakat yang terus membaik. 

"Dari sebelumnya "dipaksa" oleh berbagai aturan dan penegakkan hukum, kini masyarakat sudah mulai sadar akan bahaya Karhutla. Sehingga, makin sedikit dari mereka yang melakukan pembebasan lahan dengan cara dibakar," kata Deru. 

Menurutnya, kesadaran ini harus terus dipupuk dengan cara memfasilitasi masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara yang baik dan benar. Salah satunya dengan memberikan bantuan peralatan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved