Seputar Islam
Penjelasan tentang Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia, Ada Dua Pendapat Ulama
Berkurban untuk orang yang telah meninggal terdapat dua pendapat, yaitu boleh dan tidak boleh tergantung pada pandangan fiqih ulama mana yang diyakini
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Bagi umat muslim yang hidup di dunia ini, melaksanakan kurban di momen Idul Adha adalah ibadah yang disunnahkan.
Bahkan dihukumi sunnah muakkad bagi yang mampu.
Hadits Nabi Muhammad SAW, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi:
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
“Aku diperintahkan untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi).
Lalu apa hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia atau kurban mengatasnamakan orang
yang telah wafat, semisal orangtua kita atau keluarga kita?
Ada dua pendapat ulama dalam menjelaskan pertanyaan apakah hukum berkurban untuk orang yang telah sudah wafat, terutama dari sudut pandang kalangan Nahdatul Ulama.
Dikutip dari laman NU online, ada dua pendapat tentang hukum berkurban mengatasnamakan orang yang telah meninggal dunia.
PENDAPAT PERTAMA -- Hukum tidak Sah atau tidak boleh
Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا
Artinya:
“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seizinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321).
Ulama kalangan mazhab Syafi’i sepakat dengan pendapat tidak sah kurban untuk orang yang telah wafat.
PENDAPAT KEDUA -- Hukumnya sah atau boleh saja
Pendapat kedua, dari ulama berbeda salah satunya Abu al-Hasan al-Abbadi.
Menurutnya hukum berkurban untuk orang yang telah wafat dibolehkan.
Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.
لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ
Artinya:
“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)
Pendapat ini didukung oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali.
Hal ini sebagaimana yang terdokumentasikan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ
Artinya:
“Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka mazhab hanafii, maliki, dan hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut mazhab maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji” (Lihat, Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, juz, 5, h. 106-107)
Kesimpulannya, bahwa berkurban untuk orang yang telah meninggal terdapat dua pendapat, yaitu boleh dan tidak boleh, tergantung pada pandangan fiqih ulama mana yang diyakini.
Jika kita ingin berkurban untuk orang tua yang telah meninggal dunia, maka berarti anda mengikuti pendapat ulama yang kedua, seperti dijelaskan di atas.
Bahwa berkurban dalam hal ini dimaksudkan sebagai sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.
Demikian penjelasan tentang Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia, Ada Dua Pendapat Ulama. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Allahummaj’al Hajjana Hajjan Mabruron Doa Haji Mabrur Arab, Latin dan Artinya, Impian Jemaah Haji
Baca juga: Arti Allahummar Zuqna Ziyarota Baitikal Muadhom Wa Rosulikal Mukarram Doa Agar Bisa Haji atau Umroh
Baca juga: Zawwadakallahut Taqwa Wa Ghafara Dzanbaka Wa Yassaro Lakal Khairo, Doa-doa Mengantar Jemaah Haji
Baca juga: Penjelasan Hukum Kurban Menurut 4 Mazhab, Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafii dan Imam Hambali
Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal D
Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal M
Hukum Berkurban untuk Orang yang sudah wafat
dua pendapat tentang Hukum Berkurban untuk Orang y
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Teks Doa Sebelum dan Sesudah Baca Al Quran, Lengkap Tulisan Latin Serta Artinya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Ketenangan Hati Serta Pikiran, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Pagi dan Sore Hari untuk Dirutinkan Setiap Hari, Tulisan Arab, Latin, dan Arti |
![]() |
---|
8 Contoh Kalimat Berita Duka dan Ucapan Duka Cita Islam untuk Orang yang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Doa untuk Jenazah Wanita Versi Pendek dan Panjang, Allahummaghfirlaha Warhamha Waafiha Wafuanha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.