Berita Adv

DPD IKAL Sumsel Gelar MUSDA I Pada 30 Mei 2025 Mendatang, Simak Ini Persyaratan Jadi Calon Ketua

Dalam rangka pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) I Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) Provinsi Sumatera Se

Editor: Moch Krisna
Istimewa
RAPAT PERSIAPAN : Rapat persiapan pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) I Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) Provinsi Sumatera Selatan yang akan digelar pada 30 Mei 2025 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Dalam rangka pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) I Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) Provinsi Sumatera Selatan yang akan digelar pada 30 Mei 2025, Panitia Penyelenggara secara resmi mengumumkan persyaratan dan tahapan pendaftaran calon Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) IKAL Sumatera Selatan.

PERSYARATAN CALON KETUA DPD IKAL SUMSEL

Berdasarkan AD/ART IKAL-Lemhannas BAB VI Tentang Pemilihan Pengurus dan Persyaratan, Pasal 16 tentang Kriteria dan Persyaratan, calon Ketua DPD IKAL Sumatera Selatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

DPD IKAL Sumsel bakal gel
SYARAT CALON KETUA : DPD IKAL Sumsel bakal gelar Musda pertama tanggal 30 Mei 2025 mendatang

1. Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani;

2. Tercatat sebagai Anggota Biasa, berdasarkan Anggaran Rumah Tangga IKAL-Lemhannas Bab III Pasal 3 tentang Keanggotaan;

3. Diutamakan yang pernah menjadi Pengurus IKAL-Lemhannas di semua tingkatan;

4. Menyerahkan Surat Pernyataan Bersedia meluangkan waktu untuk kepentingan IKAL-Lemhannas;

5. Menyerahkan Surat Pernyataan Memiliki integritas, dedikasi dan kemampuan kepemimpinan yang teruji;

6. Menyerahkan Surat Pernyataan Memiliki akses dan jejaring untuk mendukung kepemimpinannya;

7. Menyerahkan Surat Pernyataan Tidak pernah dihukum berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan hasil Keputusan Rapat Steering Committee, ditetapkan pula persyaratan tambahan sebagai berikut:

8. Menyerahkan surat dukungan tertulis dari minimal tiga (3) orang Anggota Biasa IKAL-Lemhannas Sumatera Selatan yang dibuktikan dengan tanda tangan bermaterai;

9. Calon Ketua DPD IKAL Sumatera Selatan wajib menyerahkan kontribusi ke kas organisasi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan secara langsung kepada Panitia pada saat pengambilan formulir pendaftaran. Kontribusi tersebut sepenuhnya menjadi kas milik DPD IKAL Sumatera Selatan.

TAHAPAN MUSDA I IKAL PROVINSI SUMATERA SELATAN

Tahapan pelaksanaan MUSDA I IKAL Sumatera Selatan dimulai dengan konferensi pers pada 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan pengambilan formulir bakal calon pada 8–15 Mei 2025. Pengembalian formulir dijadwalkan pada 16 Mei 2025, sementara proses verifikasi berkas akan berlangsung pada 17–18 Mei 2025. Penetapan calon Ketua akan dilakukan pada 20 Mei 2025 dan pelaksanaan MUSDA pada 30 Mei 2025.

Untuk pengambilan formulir dan dokumen persyaratan, dapat menghubungi Sekretaris Steering Committee, Siti Anisyah di nomor 0812–7917–1099.

Panitia mengajak seluruh Anggota Biasa IKAL-Lemhannas Sumatera Selatan untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini demi mewujudkan kepemimpinan yang berintegritas dan berkomitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan dan ketahanan nasional.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved