Berita Prabumulih
Keroyok Buruh, Empat Remaja Diringkus Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat
Akibat ulahnya diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang buruh, empat remaja berinisial RS (24), RSN (17), MAH (18) dan IS (17) diringkus tim
Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang buruh, empat remaja berinisial RS (24), RSN (17), MAH (18) dan IS (17) diringkus tim Sunyi Senyap Satreskrim Polsek Prabumulih Barat.
Empat pelaku yang merupakan warga Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih inibdiringkus polisi ketika berada di salah satu rumah pelaku, pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Para remaja ini diamankan petugas karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang buruh berinisial FO (24), warga Talang Pung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Simpang Tiga Gunung Kemala Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat.
Saat itu, korban FO melintas dan sempat berhenti untuk membagikan rokok kepada para pelaku yang sedang nongkrong di pangkalan ojek. Namun saat hendak pulang, salah satu pelaku meminta nasi bungkus dari motor korban.
"Karena korban menolak, pelaku berinisial RS melempar botol plastik berisi ciu ke arah wajah korban dan memukulnya menggunakan cincin bermotif tengkorak berbahan besi putih," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Badaruddin kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).
Kapolsek mengaku akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Fadhilah serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.
"Mendapat laporan itu tim kita langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga berhasil meringkus para pelaku," tuturnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan cincin tengkorak berbahan besi putih yang digunakan pelaku saat melakukan pengeroyokan.
Keempat pelaku kini diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.(eds)
| Pemkot Prabumulih Buka Lelang Jabatan 10 Kepala OPD, Para ASN Bisa Bersaing Secara Terbuka |
|
|---|
| Nekat Bongkar Rumah Warga di Prabumulih Timur, Irvansyah Diringkus Saat Nongkrong |
|
|---|
| Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi, Curi Tromol Hingga 1 Set Kunci Pas di Bengkel |
|
|---|
| Antar Anak Sekolah, Mobil Avanza Ditabrak Kereta Babaranjang di Prabumulih, Terseret dan Ringsek |
|
|---|
| Batch Drilling, Inovasi Pengeboran Biaya Murah Hasil Melimpah dari PHR Zona 4 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.