Berita Viral

Gegara Kecelakaan, Pengacara di Jakarta Ditangkap Lantaran Bawa Senpi Ilegal, Sabu, dan Ganja

Karena kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan, seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap

shutterstock
ILUSTRASI PENJARA - Barang bukti senjata api ilegal, airsoft gun, sabu, dan ganja yang disita dari pengacara berinisial S usai kecelakaan di Jakarta Pusat. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Karena kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan, seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi di Jakarta Pusat setelah mengalami kecelakaan.

Berawal laporan sopir angkutan umum yang mencurigai pelaku membawa senjata api, pihak kepolisian menindaklanjutinya.

"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Minggu (27/4/2025).

Polisi menemukan lebih banyak barang bukti di dalam mobil pelaku dalam pemeriksaan lanjut.

Yakni berupa satu unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), satu unit airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.

Dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, enam unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS, satu buah paspor atas nama S.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undangPasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kemudian Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," tegas Susatyo.

Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti senpi lainnya.

Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas Firdaus.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara di Jakarta Ditangkap Usai Kecelakaan Lantaran Bawa Senpi Ilegal, Sabu, dan Ganja, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2025/04/27/pengacara-di-jakarta-ditangkap-usai-kecelakaan-lantaran-bawa-senpi-ilegal-sabu-dan-ganja?utm_content=headline-primary&utm_medium=widget-homepage&utm_source=www.tribunnews.com.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved