Berita Viral

Lisa Mariana Tahan Tangis Yakin Kebenaran akan Terungkap Setelah Resmi Dilaporkan Ridwan Kamil

Setelah ia terancam hukuman pidana penjara yang berat serta denda miliaran rupiah, Lisa Mariana, seorang mantan model majalah dewasa, kini berada dal

Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi
RIDWAN KAMIL BONGKAR BUKTI SOSOK DIDUGA AYAH BIOLOGIS ANAK LISA - Terungkap sosok yang diduga ayah biologis anak Lisa Mariana dibongkar Ridwan Kamil. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah ia terancam hukuman pidana penjara yang berat serta denda miliaran rupiah, Lisa Mariana, seorang mantan model majalah dewasa, kini berada dalam sorotan publik. 

Ketika ia menyebarkan berita yang mengeklaim memiliki hubungan khusus dengan Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, dan mengaku memiliki seorang anak dari hubungan tersebut, hal ini bermula.

Memicu reaksi keras dari Ridwan Kamil, tuduhan yang diajukan oleh Lisa Mariana tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, ia membantah semua klaim yang dibuat oleh Lisa.

Kuasa hukum Ridwan, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan baik secara nama baik maupun moral.

RIDWAN KAMIL RESMI LAPORKAN LISA - Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025) lalu untuk melaporkan kejadian ini karena merasa dirugikan.
RIDWAN KAMIL RESMI LAPORKAN LISA - Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025) lalu untuk melaporkan kejadian ini karena merasa dirugikan. (Instagram @ridwankamil / Grid.ID | Christine Tesalonika)

"Kami mengambil langkah hukum," ujar Muslim, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi reputasi kliennya.

Pada tanggal 11 April 2025, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LPB174IV2025SPKTBARESKRIM POLRI.

Heribertus Hartojo, salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa Lisa bisa dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lisa Mariana dapat dikenakan pasal-pasal sebagai berikut:

- Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU ITE:

Mengatur tentang manipulasi data elektronik yang dapat dijatuhi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar.

- Pasal 48 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 32 Ayat 1 dan 2:

Berhubungan dengan pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.

- Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A:

Terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved