Arya Saloka Gugat Cerai Putri Anne

5 Fakta Arya Saloka Gugat Cerai Putri Anne Setelah 8 Tahun Menikah, Reaksi Amanda Manopo Disorot

Sederet fakta Arya Saloka resmi menggugat cerai sang istri, Putri Anne di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 15 April 2025.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tangkapan layar Ig @anneofficial1990
ARYA SALOKA GUGAT CERAI PUTRI ANNE - Potret Arya Saloka dan Putri Anne sebelum rumah tangga retak, kini resmi gugat cerai. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sederet fakta Arya Saloka resmi menggugat cerai sang istri, Putri Anne di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 15 April 2025.

Setelah membina rumah tangga 8 tahun, Arya Saloka kini menggugat cerai Putri Anne.

Berikut fakta-faktanya:

1. Gugat Cerai Putri Anne

Gugatan cerai Arya Saloka terhadap Putri Anne resmi terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 15 April 2025.

"Dia terdaftar secara e-court, ketika daftar pemohon didampingi kuasanya," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Kamis (16/4/2025).

Baca juga: 4 Potret Terkini Putri Anne, Resmi Digugat Cerai Arya Saloka Setelah 8 Tahun Berumah Tangga

2. Alasan Gugat Cerai

Arya telah menggugat cerai Putri Anne dengan alasan perselisihan.

Hal ini dikonfirmasi langsung Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.

Suryana mengatakan bahwa permohonan cerai tersebut terdaftar pada 15 April 2025, lalu.

"Arya Saloka masuk perkaranya terdaftar dengan nomor register 1208, terdaftar tanggal 15 April," kata Suryana, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (16/4/2025).

Putri Anne blak-blakan mengaku bahwa akun medsos Instagramnya sudah diblokir oleh Arya Saloka. Akui tidak bisa lagi rujuk lantaran tutup komunikasi
Putri Anne blak-blakan mengaku bahwa akun medsos Instagramnya sudah diblokir oleh Arya Saloka. Akui tidak bisa lagi rujuk lantaran tutup komunikasi (ig/anneofficial1990)

3. Sidang Perdana 30 April 2025

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengatakan 
sidang cerai perdana Arya Saloka dan Putri Anne akan digelar pada 30 April 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

"Ditentukan majelis hakimnya sidang perdana 30 April 2025," terang Suryana.

4. Diisukan Orang Ketiga

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved