Kecelakaan KA Jenggala di Gresik
Sosok Abdillah Ramdan, Asisten Masinis Tewas Kecelakaan Maut KA Jenggala dengan Truk Kayu di Gresik
Mengenal sosok Abdillah Ramdan, asisten masinis KA commuter line Jenggala Indro (Gresik) menuju Sidoarjo yang tewas dalam kecelakaan maut di Gresik
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Abdillah Ramdan, asisten masinis KA commuter line Jenggala Indro (Gresik) menuju Sidoarjo yang tewas dalam kecelakaan maut di wilayah Tenggulungan, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur (Jatim), Selasa (8/4/2025).
Abdillah Ramdan menjadi korban satu-satunya yang meninggal dunia dalam kecelakaan KA Jenggala dengan sebuah truk bermuatan kayu di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) antara Stasiun Indro dan Kandangan, Kebomas, Gresik, Jawa Timur, pukul 18.30 WIB.
KAI berduka atas kepergian asisten masinis bernama Abdillah Ramdan meninggal dunia dalam insiden ini.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Commuterline Jenggala dengan Truk Kayu di Gresik, Asisten Masinis Tewas
Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengungkapkan Ramdan panggilan akrab korban merupakan sosok yang berdediaksi dan semangat tinggi.
“Kami kehilangan salah satu awak sarana perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat," ujar Anne dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (9/4/2025).
"Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI," sambungnya.
Pria asal Surabaya itu gugur dalam tugas.
Menilik akun Instagramnya, @ramdan50006 banyak warganet yang menuliskan ucapan duka belasungkawa atas kepergian korban.
Korban Abdillah Ramdan meninggalkan istri dan dua orang anak yang masih kecil.
Abdullah Ramdan sempat tak sadarkan diri di dalam kereta usai ruang masinis ringsek tertemper truk.
Ketika di periksa di RS semen Gresik, dinyatakan meninggal dunia, perdarahan organ dalam.
Sementara itu untuk seluruh penumpang KA Commuter Line Jenggala yang berjumlah 130 orang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa, serta seluruhnya telah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.
"Peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang," ucap Anne.
Baca juga: Ngebut, Mobil Dinas Staf Ahli Walikota Prabumulih Kecelakaan, 1 Anak-anak Luka Parah, Mobil Ringsek
Atas insiden tersebut, KAI segera melakukan koordinasi dengan petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA), kondektur, serta petugas keamanan di Stasiun Indro dan Kandangan.
Proses evakuasi segera dilakukan, dan rangkaian pengganti bernomor K330801-04 langsung diberangkatkan dari Stasiun Surabaya Pasarturi untuk menggantikan rangkaian yang terdampak.
Pada pukul 18.58 WIB, sebanyak 130 penumpang KA 470 dipindahkan ke rangkaian pengganti guna memastikan perjalanan dapat tetap dilanjutkan dengan aman dan nyaman.
“KAI memastikan bahwa peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota,” kata Anne.
Kecelakaan ini juga menyebabkan lokomotif mengalami kerusakan pada bagian depan, akibat hantaman dari muatan kayu.
Diketahui sopir truk trailer W 8708 US bernama Majuri asal Lamongan ini membawa kayu gelondongan yang cukup besar.
Supir truk terancam hukuman pidana
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), KAI akan menempuh jalur hukum dan terus melakukan koordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian.
Anne mengingatkan, undang-undang secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Jika terdapat kelalaian, pelanggar yang tetap melintas bisa dikenai sanksi pidana tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp 750.000 meski sinyal berbunyi/palang pintu sudah mulai turun.
"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Anne.
Ia menjelaskan, pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)," lanjut dia.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas di rel kereta api.
“Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jangan abaikan nyawa Anda dan orang lain hanya karena ingin cepat sampai,” tegas dia.
Selain itu, KAI juga meminta pemerintah setempat dan pihak terkait untuk menutup perlintasan sebidang tidak dijaga atau membangun flyover guna mencegah potensi kecelakaan serupa terjadi di masa depan.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Palembang, Pemotor Tewas Ditabrak Mobil Saat Hendak Belok di Jalan Sudirman
Kesaksian Penumpang
Salah satu penumpang KA commuterline Jenggala, Wahyu, menceritakan peristiwa kecelakaan tersebut.
Wahyu baru 5 menit merasakan perjalanan dari Stasiun Indro menuju Surabaya Gubeng.
Tak selang lama, Wahyu yang membawa tas dikagetkan dengan suara "Brak". Suara klakson juga terdengar keras.
"Baru jalan 5 menit dari stasiun Indro, kemudian terdengar suara 'brak', kereta berhenti, saya kira anjlok, saat saya keluar ternyata tabrakan dengan truk muat kayu besar," ujar Wahyu.
Ia pun langsung turun bersama penumpang lainnya.
Kurang lebih ada 100 penumpang dalam kereta commuterline Jenggala Gresik-Sidoarjo tersebut.
Menunggu beberapa saat, kereta jemputan dari Surabaya pun tiba.
Para penumpang berjalan kaki, melewati truk yang melintang di atas rel.
Sementara itu, bagian depan kereta ringsek menabrak badan truk sebelah kanan dan belakang yang membawa kayu gelondongan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki mengungkap ketika pukul 18.30 Wib, truk berniat menyeberang dari gudang menuju kota Surabaya.
Saat melintasi perlintasan tanpa penjagaan. Truk tersebut melintas. Bagian depan truk hampir sampai jalan raya. Kemudian dari arah Stasiun Indro melaju kereta commuter line Jenggala.
Tabrakan tidak dapat dihindari, kereta menabrak truk yang berada di atas perlintasan.
Ruang masinis langsung menabrak badan truk sebelah kanan yang membawa kayu gelondongan.
"Sopir kurang hati-hati saat menyeberang perlintasan kereta api, kondisi sopir selamat, kondisi masinis terluka, sementara asisten masinis dibawa ke rumah sakit mengalami luka berat di sana meninggal dunia," kata Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda kepada awak media di lokasi kejadian.
Atas kejadian itu, masinis maupun asisten masinis langsung dilarikan ke rumah sakit.
Masinis Purwo Pranoto saat kejadian dalam kondisi terjepit kayu, dievakuasi di RS Semen Gresik, diperiksa oleh dokter IGD, curiga cedera tulang belakang.
Sementara korban meninggal dunia adalah asisten masinis bernama Abdillah Ramdan.
Saat kejadian, kondisi tidak sadarkan diri saat dievakuasi.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Commuter Line Jenggala Tabrak Truk Muatan Kayu di Gresik, Asisten Masinis Tewas
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.