Berita Viral

Kejamnya SF Bunuh Wanita 46 Tahun di Kontrakan Cimahi Demi Kuasai Harta, Pisau Masih Tertancap

Jasad Wahidah ditemukan oleh sang anak dalam keadaan mengenaskan dengan kondisi telanjang hingga sebuah gunting masih menancap di bagian leher.

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar/ Rahmat Kurniawan
PELAKU PEMBUNUHAN DI CIMAHI - Polisi menunjukkan barang bukti pembunuhan sadis pria Depok di Kota cimahi. SF tega membunuh wanita demi kuasai hartanya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, CIMAHI - Wahidah Rohmah (46), warga Lembang ditemukan membusuk di dalam kamar kontrakan korban di Cimahi, Jawa Barat.

Wahidah menjadi korban pembunuhan keji pada 16 Maret 2025 lalu.

Pelakunya inisial SF (40), warga Depok, ditangkap usai buron.

"Kita amankan pelaku di SPBU Citatah Kabupaten Bandung Barat (KBB)," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Rabu (2/4/2025).

Tri mengungkapkan, pembunuhan sadis yang dilakukan SF terungkap pada 16 Maret 2025. 

Jasad Wahidah ditemukan oleh sang anak dalam keadaan mengenaskan dengan kondisi telanjang hingga sebuah gunting masih menancap di bagian leher.

"Yang menemukan keluarga korban, dalam posisi telanjang, ada beberapa luka lebam, kemudian ada gunting yang masih menancap di leher, mulut masih tersumpal handuk," ungkapnya.

Polisi memeriksa 10 saksi dan melakukan rangkaian penyelidikan hingga mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka SF.

Polisi membutuhkan waktu lebih lama menangkap SF karena kerap berpindah-pindah tempat.

"Kita dapat petunjuk dari alat komunikasi korban, kita kejar, namun pelaku terus berpindah-pindah dari Depok ke Cimahi dan berputar-putar. Alhamdulillah 29 Maret (2025) berhasil kita amankan," jelasnya.

Dari pemeriksaan polisi, SF tega melakukan perbuatan keji tersebut karena ingin menguasai harta korban. 

Polisi pun mengamankan sejumlah perhiasan korban berupa anting-anting hingga kalung dari pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa palu yang diduga kuat sebagai salah satu alat yang digunakan SF untuk mengahabisi nyawa korban.

"Motifnya seperti itu, kita masih terus kembangkan, tidak menutup kemungkinan kita mendapatkan petunjuk lain," ujar Tri.

SF dijerat dengan Pasal 339 atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat (2) ke (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku Pembunuhan Sadis di Cimahi Ditangkap di SPBU, Jahatnya Habisi Korban Pakai Palu hingga Pisau

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved