Ramadan 2025

Bolehkah Tidak Membayar Zakat Fitrah Karena Tidak Punya Uang? Ini Hukumnya Menurut Islam

Tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu. 

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
TIDAK MEMBAYAR ZAKAT FITRAH - Ulasan tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang? Ini Hukumnya menurut Islam, akan diulas dalam artikel berikut. 

Zakat fitrah merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang diwajibkan atas setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan.

Dasar hukum zakat fitrah adalah sebagai berikut: 

  • Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 43: 

"Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk" 

  • Hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim Radhiyallahu Anhu.  

"Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia” 

  • Hadits lainnya diriwayatkan Ibnu Umar RA. 

"Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan" 

Namun, bagaimana jika seorang muslim tidak mempunyai uang.

Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?

Jawabannya adalah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu. 

Untuk lebih  jelasnya simak penjelasan berikut:

Dalam buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? yang ditulis Mokhamad Rohma Rozikin ada  beberapa kondisi menyebabkan kewajiban zakat fitrah gugur. 

Islam memberikan kemudahan dalam syariat agar zakat tidak menjadi beban bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.

Kondisi yang membolehkan seseorang tidak membayar zakat fitrah:

  • Fakir miskin

Orang yang tidak memiliki harta benda yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan keluarganya.

  • Orang yang memiliki utang

Jika seseorang memiliki utang yang lebih besar daripada harta yang dimilikinya, sehingga ia tidak memiliki cukup harta untuk membayar zakat fitrah.

  • Musafir yang tidak memiliki bekal cukup

Seseorang yang sedang bepergian jauh (musafir) dan tidak memiliki bekal yang cukup untuk kembali ke kampung halamannya.

  • Orang yang sakit parah dan tidak mampu bekerja

Jika seseorang mengalami penyakit berat yang menyebabkan ia tidak bisa bekerja dan tidak memiliki penghasilan untuk mencukupi kebutuhan pokoknya.

>>> Dalam hukum Islam, zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu.

Definisi mampu dalam konteks ini adalah orang yang saat malam Idul Fitri memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan terbebas dari utang.

Jika seseorang tidak memiliki harta yang cukup untuk kebutuhan dasar tersebut, maka zakat fitrah tidak wajib baginya. 

Dengan demikian, seseorang yang benar-benar tidak mampu tidak berdosa jika tidak membayar zakat fitrah. Islam memberikan kelonggaran sesuai dengan kondisi individu agar kewajiban ini tidak menjadi beban.

Syariat Islam selalu memberikan kemudahan dan tidak memberatkan pemeluknya.

Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu, yakni memiliki kecukupan harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri.

Jika seseorang benar-benar tidak mampu, maka kewajiban ini gugur tanpa berdosa.

Hal ini juga diperjelas dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, sebagaimana yang disebutkan dalam NU Online.

"Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam Id dan hari raya Id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) utang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah)." [Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1 hal. 200].

===

Demikian ulasan Bolehkah Tidak Membayar Zakat Fitrah Karena Tidak Punya Uang? Ini Hukumnya Menurut Islam.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap, Waktu Pembayaran Zakat Wajib hingga Haram

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved